MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Sragen - Polsek Plupuh Polres Sragen mengambil langkah cepat dan humanis dalam menangani kasus dugaan pencurian kotak amal Masjid Al Huda di Dukuh Sumomoro, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh.
Dua anak berusia 16 dan 13 tahun yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.
Namun, mengingat keduanya masih di bawah umur, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Jamaah masjid yang datang untuk salat Subuh mendapati kotak amal di pojok selatan masjid telah hilang.
Dari rekaman CCTV memperlihatkan dua remaja laki-laki membawa kabur kotak amal berisi uang infak sebesar Rp 1.750.500. Salah satu pelaku diketahui sempat bermalam di masjid beberapa hari sebelumnya.
Diketahui pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, mereka mendapatkan informasi keberadaan kedua anak di sebuah kos wilayah Gemolong.
Pelaku beserta barang bukti uang hasil pencurian dan sepeda motor Honda Supra X yang digunakan, berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Plupuh.
Kapolsek Plupuh, AKP Suparno, yang mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses penanganan telah dilakukan secara profesional oleh penyidik, dan akhirnya perkara tersebut diakhiri dengan mediasi mengingat keduanya masih anak dibawah umur.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan mempertimbangkan bahwa pelaku masih anak-anak, bukan residivis, serta adanya itikad baik dari keluarga untuk bertanggung jawab, maka kami menggagas penyelesaian melalui restorative justice,” ujar AKP Suparno.
Pada Senin (8/12/2025), upaya damai dilakukan antara pelapor, keluarga pelaku, dan disaksikan kepala desa. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai.
Keluarga pelaku mengembalikan seluruh uang dan meminta maaf secara terbuka kepada takmir masjid. Pelapor juga bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke tahap penyidikan maupun peradilan.
Kesepakatan tersebut memuat komitmen keluarga untuk membina dan mengawasi kedua anak agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, proses hukum tetap akan diterapkan.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh pendekatan humanis Polri dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur, sekaligus mengedepankan nilai kemanusiaan, edukasi, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
“Ini bukan semata persoalan hukum, tapi juga masa depan anak-anak yang harus kita selamatkan bersama,” tutup AKP Suparno.
Khnza Haryati (red)

0 Komentar