Breaking News

Polisi Bongkar jaringan Besar curanmor, penadahnya di kota Pasuruan



 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

PASURUAN - Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Pasuruan setelah polisi menangkap seorang penadah yang diduga menjadi penghubung utama jaringan curanmor lintas daerah. Tersangka berinisial Gofur diketahui menampung kendaraan hasil curian dari para eksekutor sebelum mengalirkannya ke berbagai wilayah.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan penadah menjadi faktor penyumbang meningkatnya kasus curanmor dalam beberapa bulan terakhir. Setiap kendaraan yang dicuri langsung dijual kepada tersangka sehingga para pelaku semakin terdorong melakukan aksi berulang.

Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menjelaskan bahwa tersangka Gofur telah menghimpun kendaraan hasil curian dari berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa penangkapan penadah merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai kejahatan curanmor di wilayah Pasuruan.

“Pelaku ini penadah lintas daerah. Untuk penadah kendaraan di wilayah Kecamatan Gempol sendiri ada satu,” jelas Kompol Giadi, Senin (8/12/2025).

Dalam pemeriksaan, tersangka Gofur mengakui mampu menampung sedikitnya lima kendaraan roda dua dan tiga mobil setiap bulan. Kendaraan hasil pencurian itu dibeli dari eksekutor dengan harga rendah lalu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Hasil dari curiannya saya buat untuk kebutuhan sehari-hari. Setiap bulannya rata-rata bisa dapat lima kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat,” ungkap Gofur.

Polisi menyebut jaringan curanmor yang bekerja sama dengan Gofur tidak hanya beroperasi di Pasuruan, namun juga merambah Mojokerto, Sidoarjo, dan Malang. Para pelaku bekerja secara mobile untuk mencari lokasi yang paling lemah dan minim pengawasan.

Kompol Giadi menerangkan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Paserpan yang masih dipenuhi area hutan, sehingga tersangka cukup sulit dilacak. Ia menambahkan bahwa Gofur telah lama menjadi target karena dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat.

“Pelaku dijerat Pasal 480 ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan) karena membeli, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga dari hasil kejahatan serta mengambil keuntungan dari barang tersebut,” tegas Giadi.

Kasus ini kini masih dalam pengembangan bersama Polres, Polsek, dan Polda Jatim untuk mengejar pelaku lain yang masih buron. Polisi mengimbau masyarakat memasang kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan agar tidak memberikan peluang bagi tindak kejahatan curanmor.


ari (red)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id