MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Jember - Penanganan perkara oleh Unit PPA Polres Jember kembali mendapat sorotan setelah klien bernama Sdr. Marso belum memperoleh kepastian status hukumnya sejak menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Agustus 2024. Kuasa hukum menilai penanganan perkara ini telah memasuki kondisi vacuum of legal certainty yang berpotensi merugikan hak-hak hukum klien.
Perkara berawal dari surat panggilan interogasi tertanggal 8 Agustus 2024 melalui Surat Nomor B/1130/VIII/Res.1.24/2024/Reskrim. Sdr. Marso telah hadir sebagai warga negara yang kooperatif. Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, tidak ada penetapan status hukum apa pun, baik sebagai saksi tetap, saksi terlapor, maupun peningkatan status lainnya.
Tim Kuasa hukum, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN ( FERADI WPI ) menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah berkali-kali meminta informasi perkembangan perkara, namun hampir tidak ada respon dari penyidik Unit PPA. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan yang mewajibkan penyampaian SP2HP secara berkala.
Pada 8 Desember 2025, Sdr. Marso dan tim kuasa hukum mendatangi langsung penyidik Unit PPA Polres Jember. Namun klarifikasi yang diberikan penyidik justru menimbulkan tanda tanya besar. (10/12/2025)
Penyidik menyampaikan tiga alasan keterlambatan, yaitu:
Adanya mutasi Kanit dan Kasat di lingkungan Polres Jember;
Tingginya jumlah laporan masyarakat sehingga menyebabkan tumpukan perkara;
Proses masih berlangsung karena saksi belum ditemukan.
Kuasa hukum menilai alasan tersebut menunjukkan lemahnya manajemen penyidikan. Mutasi pejabat struktural tidak seharusnya menghentikan kesinambungan penanganan perkara. Selain itu, beban laporan tinggi bukan alasan untuk menunda hak seseorang atas kepastian hukum.
“Saat perkara menyangkut warga biasa, proses bisa berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan. Padahal asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental penyelenggaraan negara,” ujar Poetra Sebagai kuasa Hukum.
Permohonan Kepastian Status Hukum Disampaikan
Pada 8 Desember 2025, kuasa hukum resmi menyerahkan permohonan tertulis agar Polres Jember segera menetapkan status hukum klien. Bukti tersebut tercatat dalam Tanda Terima Surat Polres Jember:
Nomor: B/626/XII/2025
Perihal: Memohon agar menetapkan status terlapor klien
Dokumen ini menunjukkan bahwa upaya hukum telah dilakukan secara formal dan prosedural.
Putra menegaskan bahwa ketidakjelasan status hukum klien bertentangan dengan:
Asas Kepastian Hukum — Pasal 3 UU No. 28/1999
Asas Profesionalitas dan Proporsionalitas dalam Penanganan Perkara Pidana
Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan
Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Manajemen Penyidikan
Dalam konteks hukum acara pidana, penundaan tanpa kejelasan yang signifikan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Melalui rilis ini, Sdr. Marso meminta Polres Jember memberikan kepastian hukum secara resmi, apakah statusnya masih sebagai saksi atau telah berubah. Kepastian tersebut diperlukan untuk menghindari kerugian psikologis, sosial, maupun hukum akibat proses yang tidak kunjung jelas.
“Kami hanya menuntut kepastian hukum. Klien kami patuh dan kooperatif sejak awal, tetapi institusi negara wajib menjalankan prosedurnya dengan profesional,” tegas Putra sebagai kuasa hukum yang mendampingi Sdr Marso.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red

0 Komentar