Breaking News

Tok! Pembunuh jemaah subuh di kota Bojonegoro divonis Mati, lebih berat dari tuntutan


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Bojonegoro - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sujito (65), terdakwa kasus pembunuhan sadis dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kamis (11/12/2025). Putusan maksimal ini dijatuhkan lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan vonis yang digelar di Ruang Kartika PN Bojonegoro dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, didampingi dua hakim anggota, Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Sujito dinilai memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menyoroti tindakan tersebut sangat keji dan sadis karena dilakukan di dalam tempat ibadah saat para korban sedang khusyuk menunaikan salat berjemaah.

Selain itu, dampak psikologis berupa trauma mendalam bagi keluarga korban menjadi sorotan utama hakim. Sikap terdakwa selama proses hukum juga menjadi catatan buruk yang memperberat hukuman.

“Tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikapnya selama persidangan,” tambah Widiastuti.

Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga korban menyambutnya dengan rasa lega. Mereka menilai vonis mati setimpal dengan kekejaman yang dilakukan pelaku terhadap keluarganya.

“Kami puas dengan hukuman mati ini. Perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi,” ungkap Ifnu Dika Rinanto, salah satu ahli waris korban.


Ari (red)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id