![]() |
| Foto gambar ilustrasi |
MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Madiun - Dugaan praktik peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah narapidana yang diduga berperan sebagai bandar disinyalir masih bebas mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi dengan dugaan keterlibatan oknum petugas.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Bung Imin, mengungkapkan bahwa sejumlah nama narapidana seperti Dr, Bg, Sr, Iw, dan Kr diduga kuat menjadi pengendali utama. Namun, ia menyayangkan langkah pihak Lapas yang dinilai hanya memberikan sanksi administratif ringan berupa strap sel (sel isolasi) tanpa menyentuh akar permasalahan.
"Bandar hanya di-strap sel. Masalah utamanya justru oknum petugas. Tanpa peran dan pembiaran petugas, peredaran narkoba di dalam lapas tidak mungkin berjalan," tegas Imin dalam pernyataan sikapnya di Madiun, [Masukkan Tanggal Hari Ini].
Dugaan Aliran Dana ke Oknum Petugas
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim di lapangan, peredaran narkoba tersebut diduga berjalan melalui mekanisme setoran kepada oknum petugas berinisial GN, PR, dan BB. Sebagai imbalannya, para narapidana tersebut disinyalir mendapatkan kelonggaran pengawasan, akses komunikasi ilegal, serta ruang gerak untuk menjalankan bisnisnya.
"Ini bukan pelanggaran biasa. Jika benar ada setoran dan pembiaran, maka ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir di dalam institusi negara. Menindak bandar tanpa menyentuh petugas sama saja memelihara masalah," lanjut Imin.
Ia menilai tindakan strap sel terhadap narapidana berisiko hanya menjadi upaya "peredam" sorotan publik sesaat, sementara struktur perlindungan dari oknum petugas tetap utuh.
Tuntutan kepada Kemenimipas dan APH
Atas temuan tersebut, pihak aktivis mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI serta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk mengambil langkah konkret, antara lain:
Pemeriksaan dan Penonaktifan: Segera memeriksa dan menonaktifkan sementara oknum petugas berinisial GN, PR, dan BB guna kepentingan penyelidikan.
Audit Aliran Dana: Mengusut tuntas dugaan aliran uang setoran yang menjadi "pelumas" peredaran narkoba di dalam Lapas.
Proses Pidana: Mendorong agar kasus ini diserahkan kepada pihak Kepolisian dan BNN untuk diproses secara pidana, bukan sekadar sanksi internal atau etik.
"Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan pasar narkoba. Kalau petugas dibiarkan, maka negara sedang kalah di dalam temboknya sendiri," pungkas Imin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan keterlibatan oknum petugas tersebut.
Jurnalis (Bisri)

0 Komentar