MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Lombok Tengah - 19 Januari 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (DPW LIDIK NTB) mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jembatan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Meski baru selesai dibangun kurang dari satu bulan, kondisi infrastruktur senilai Rp 3,6 miliar tersebut dilaporkan sudah mengalami kerusakan.
Sekretaris Jenderal DPW Lidik NTB, Agus Susanto, menyatakan bahwa temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara pengerjaan fisik dengan spesifikasi teknis serta dokumen perencanaan.
"Jembatan itu belum sebulan sudah rusak. Kami menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses pembangunannya. Apa yang kami temukan tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi menyentuh aspek keselamatan publik yang fundamental," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/1).
Poin-Poin Temuan Investigasi
Berdasarkan investigasi tim Lidik NTB, terdapat empat poin kritis yang diduga melanggar standar konstruksi pada akses vital menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Pantai Selong Belanak tersebut:
1. Material di Bawah Standar: Penggunaan pasir sungai tanpa proses pencucian layak untuk beton konstruksi, yang berisiko melemahkan struktur.
2. Metode Kerja Tidak Profesional: Pelaksanaan oleh pihak rekanan dinilai jauh dari standar konstruksi yang baik.
3. Lemahnya Pengawasan: Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak berjalan efektif dalam mengawal kualitas proyek.
4. Diskrepansi Dokumen: Adanya indikasi ketidakcocokan antara perencanaan dan realita pelaksanaan di lapangan.
Jembatan ini sebelumnya memiliki riwayat kelam setelah ambruk total akibat banjir bandang pada Februari 2025. Proses perbaikannya pun sempat mendapat kritik tajam dari masyarakat karena dinilai lamban.
Langkah Hukum dan Tuntutan
Menindaklanjuti temuan ini, Lidik NTB menyatakan akan mengambil langkah tegas, di antaranya:
• Melaporkan ke Inspektorat NTB untuk audit investigasi menyeluruh.
• Melaporkan ke Polda NTB terkait dugaan kelalaian dan potensi pelanggaran hukum/pemalsuan material.
• Uji Laboratorium Independen terhadap sampel material proyek.
• Tuntutan Penghentian Sementara (Stop Work Order) hingga adanya tindakan korektif yang jelas dari Pemerintah Daerah.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan dana publik dan keselamatan warga. Jika terbukti bersalah, harus ada sanksi tegas," pungkas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah maupun pihak kontraktor, namun belum mendapatkan tanggapan resmi mengenai temuan tersebut.
Jurnalis (Sabarudin Malik)

0 Komentar