Breaking News

Kades Prako Mendadak Sakit, Pertemuan Klarifikasi Pemecatan 4 Kadus dan 1 Staf Batal Digelar

MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Praya Lombok Tengah - Upaya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Kepala Desa Prako terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian empat Kepala Wilayah (Kadus) dan satu staf pembantu desa gagal terlaksana pada Senin (12/01/2026).

Pertemuan yang semula dijadwalkan hari ini batal dilaksanakan setelah Kepala Desa Prako, Wira Darma Rajab, dikabarkan jatuh sakit secara tiba-tiba dan harus menjalani perawatan medis di kediamannya.

Wakil Ketua BPD Desa Prako, Khamarudin, M.Pd., menyampaikan bahwa BPD bersama perangkat desa yang diberhentikan sebelumnya telah menjadwalkan pertemuan ini untuk meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penerbitan SK pemberhentian tersebut.

"Pertemuan hari ini batal karena Kepala Desa dikabarkan tiba-tiba sakit. Tadi malam sekitar pukul 00.00 WITA, penyakit beliau kambuh dan sempat dibawa ke klinik. Saat ini beliau sudah kembali ke rumah dan sedang menjalani perawatan dengan infus," ujar Khamarudin saat memberikan keterangan.

Meski tertunda, Khamarudin menegaskan bahwa BPD akan tetap menjadwalkan ulang pertemuan koordinasi tersebut. "Kami akan menunggu kesiapan waktu dari Kepala Desa. Belum bisa dipastikan kapan, namun insyaallah dalam waktu dekat akan kami jadwal ulang," tambahnya.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Kepala Desa Prako memang tampak sedang menjalani perawatan medis dengan selang infus di kediamannya.

Kadus Mengadu ke DPMD

Di sisi lain, polemik ini kian meruncing setelah empat Kadus yang diberhentikan—diduga tanpa rekomendasi Camat—mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah. Mereka diterima langsung oleh Kepala DPMD, Lalu Rinjani.

Isroy, salah satu Kadus yang diberhentikan, mengungkapkan bahwa pihak DPMD telah merespons aduan mereka. "Pak Kadis menerima kami dan menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan Kantor Desa Prako agar Kepala Desa mengeluarkan SK pengangkatan kembali," kata Isroy.

Kades Persilakan Jalur PTUN

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Prako, Wira Darma Rajab, memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan tidak akan mencabut keputusannya maupun menerbitkan SK pengangkatan kembali bagi para perangkat desa tersebut.

"Saya tidak akan menerbitkan SK pengangkatan kembali. Kalau memang mereka tidak menerima SK pemberhentian tersebut, silakan tempuh jalur hukum dan ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Wira Darma Rajab.

Hingga berita ini diturunkan, polemik pemecatan perangkat desa di Desa Prako masih terus bergulir dan menjadi perhatian serius bagi berbagai tokoh masyarakat serta instansi terkait di Kabupaten Lombok Tengah.


[Sudianto] Jurnalis

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id