MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Lumajang - Forum Jurnalis Independen (FORJI) Lumajang angkat bicara terkait dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum Kepala Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, berinisial AR. Ketua Umum FORJI mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus yang mencoreng institusi pemerintahan desa tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Selasa pagi (27/01/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Seorang warga berinisial MT (40), warga Dusun Sumberkari, Desa Karanglo, memergoki oknum Kades AR berada di dalam kamar bersama istrinya.
Kronologi Kejadian
Kejadian terungkap saat MT yang sedianya berangkat bekerja sebagai tukang bangunan di Dusun Sidomulyo, memutuskan kembali ke rumah karena ada peralatan yang tertinggal. Setibanya di rumah, MT merasa curiga melihat sepeda motor listrik milik AR terparkir di belakang warungnya.
Saat memeriksa ke dalam rumah, MT mendapati AR bersama istrinya berada di dalam kamar. Atas kejadian tersebut, MT secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polsek Kunir.
Respon Pihak Kepolisian dan Perangkat Desa
Kapolsek Kunir, Iptu Muljoko, mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari warga terkait dugaan perzinahan tersebut.
"Ada laporan dari warga terkait dugaan perzinahan yang melibatkan Kepala Desa Karanglo. Saat ini masih dalam penanganan dan akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi," ujar Iptu Muljoko saat memberikan keterangan kepada awak media.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dusun Sumberkari, Slamet Tego, membenarkan bahwa perkara ini telah sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Desakan FORJI: Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Menanggapi hal ini, Ketua Umum FORJI Lumajang menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat desa yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
"Perbuatan ini sangat mencederai kepercayaan rakyat. Kami mendesak Kapolsek Kunir agar secepatnya memproses laporan ini tanpa tebang pilih. Polisi tidak perlu sungkan dalam menindak oknum pelaku mesum meskipun dia seorang pejabat desa," tegas Ketum FORJI.
Suryadi, S.H., dari Divisi Advokasi Hukum FORJI, menambahkan bahwa jika terbukti secara sah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang perzinahan.
"Pasal 411 mengatur bahwa persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya diancam pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II. Karena ini delik aduan yang dilaporkan langsung oleh sang suami, maka polisi memiliki dasar hukum yang kuat untuk memprosesnya," jelas Suryadi di kantornya, Rabu (28/01/2026).
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Kunir, Polres Lumajang, untuk memastikan kebenaran laporan serta melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.
Jurnalis (berry)

0 Komentar