MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Purbalingga - , 13 Februari 2026 – Hari ini, Jumat 13 Februari 2026, digelar audiensi penting di Kantor PT WOM Finance Purbalingga terkait dugaan tindakan melawan hukum oleh oknum Debt Collector (DC) perusahaan tersebut. Penarikan unit kendaraan di jalan raya yang tidak sesuai prosedur Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan utama.
Kasus ini menyangkut penyitaan mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi R 1607 JM milik Bapak Ibrahim, warga Kabupaten Banjarnegara. Penarikan tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum, termasuk prosedur eksekusi yang telah ditegaskan dalam putusan MK.
Audiensi sebelumnya melibatkan kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) MACAN INDONESIA yang diketuai Adv. Nanang Kuto Adi, S.H., CMD, beserta rekan-rekannya. Sayangnya, pihak PT WOM menolak berjabat tangan dengan perwakilan YLBH tersebut.
Hari ini, audiensi dilanjutkan dengan partisipasi aktif dari SAKSI Banyumas Indonesia (SAKTI Banyumas Indonesia), dipimpin langsung oleh Ketua Umum Adv. Abdul Latif Heriyadi, S.H., yang juga rekanan YLBH MACAN INDONESIA. Beliau menekankan kepada anggota SAKTI untuk berpartisipasi penuh dalam aksi ini.
Diperkirakan sekitar 20 anggota dari berbagai kabupaten di wilayah Banyumas Raya akan hadir untuk menyuarakan kebenaran dan menentang kezaliman oknum DC yang dianggap tidak beraturan.
"Kami hadir untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak konsumen dari praktik penagihan yang melanggar prosedur. Audiensi ini adalah langkah damai untuk mencari solusi adil," tegas Adv. Abdul Latif Heriyadi, S.H.
SAKTI Banyumas Indonesia mengajak masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk mendukung upaya penegakan hukum yang benar. Audiensi berlangsung secara tertib dan damai di Kantor PT WOM Purbalingga, pukul 13.00WIB.
Deddy c.PFW,c.MDF.c.JKJ.

0 Komentar