MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Medan - Forum Aksi Bersama Rakyat (For-Akbar) Sumatera Utara yang tergabung dalam Forum Peduli Hak Asasi Manusia (For-Pham) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis. Massa menuntut keadilan bagi seorang warga bernama Tariq Nabi Mangaratua Batubara yang status kependudukannya dinonaktifkan secara sepihak.
Ketua For-Akbar Sumut, Awaluddin Harahap, menyatakan bahwa tindakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan, Baginda, yang menonaktifkan KTP milik Tariq merupakan bentuk maladministrasi nyata.
"Penonaktifan KTP ini adalah pelanggaran HAM karena secara langsung menghilangkan hak dasar seseorang sebagai warga negara Indonesia," ujar Awaluddin dalam keterangannya kepada media, Jumat (13/2/2026).
Tudingan KTP Ganda Dibantah
Persoalan ini mencuat setelah Kadisdukcapil Medan, Baginda, menemui massa aksi pada Selasa (10/2/2026). Saat itu, Baginda berdalih bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan surat dari Imigrasi Sumatera Utara yang menuding Tariq memiliki kewarganegaraan atau KTP ganda.
Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Awaluddin. Ia menilai alasan tersebut sebagai pembohongan publik karena tidak didasari bukti yang valid.
"Pernyataan Kadisdukcapil soal KTP ganda adalah pembohongan publik. Tariq Nabi Mangaratua Batubara hanya memiliki satu kewarganegaraan, yaitu Indonesia. Jika memang ada (KTP ganda), tunjukkan bukti sah dan akuratnya. Jika tidak ada, ini murni maladministrasi," tegasnya.
Desak Walikota Ambil Tindakan Tegas
Atas dasar tersebut, For-Akbar meminta Walikota Medan, Rico Waas, untuk segera mengevaluasi dan mencopot jabatan Kadisdukcapil Kota Medan. Menurut mereka, pejabat publik tidak seharusnya menghilangkan hak konstitusional warga negara tanpa prosedur hukum yang jelas.
"Kami meminta Walikota Medan Bapak Rico Waas tegas mencopot Kadisdukcapil. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang luar biasa. Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh dipermainkan," pungkas Awaluddin.
JURNALIS Ibnu agusmar kaperwil tabagsel

0 Komentar