Breaking News

Sidoarjo Darurat Perjudian: Aparat Penegak Hukum Didesak Tindak Tegas Arena Judi Tanpa Pandang Bulu

 

MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Sidoarjo, Jawa timur - Praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dilaporkan semakin marak dan meresahkan masyarakat. Berdasarkan pantauan dan laporan di berbagai kanal pemberitaan, sejumlah titik di wilayah Tulangan, Sedati, dan beberapa kecamatan lainnya diduga kuat menjadi lokasi arena berbagai jenis perjudian yang hingga kini belum tersentuh hukum secara maksimal.

​Kondisi ini menjadi "Pekerjaan Rumah" (PR) besar bagi jajaran Polres Kota Sidoarjo dan Polda Jawa Timur untuk membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Publik mendesak agar aparat melakukan penertiban total terhadap seluruh titik perjudian tanpa tebang pilih.

Dampak Sosial dan Ancaman Generasi Muda

​Maraknya perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan penyakit sosial yang membawa imbas domino bagi masyarakat Sidoarjo, di antaranya:

  • Pemicu Kriminalitas: Judi seringkali menjadi akar dari tindakan pencurian, penipuan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat tekanan ekonomi.
  • Kerusakan Moral: Melegalkan praktik judi di lingkungan pemukiman merusak tatanan sosial dan norma agama yang dijunjung tinggi masyarakat Jatim.
  • Ancaman Generasi Muda: Generasi penerus bangsa di Sidoarjo terancam rusak mentalitasnya jika terpapar ekosistem kejahatan judi sejak dini. Judi menciptakan pola pikir instan yang menghancurkan etos kerja dan masa depan pemuda.

Landasan Hukum dan Instruksi Kapolri

​Tindakan perjudian secara tegas dilarang dalam konstitusi Indonesia. Para pelaku, penyedia tempat, maupun bandar dapat dijerat dengan:

  1. Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
  2. UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) Pasal 27 ayat (2) bagi pelaku judi online, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 Miliar.

​Sesuai dengan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh jajaran kepolisian diwajibkan untuk memberantas habis segala bentuk perjudian, baik offline (konvensional) maupun online. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyentuh hingga ke akar atau penyokong kegiatan tersebut.

Desakan Kepada Pihak Kepolisian

​Masyarakat Sidoarjo menanti langkah konkret dari Kapolresta Sidoarjo untuk segera menginstruksikan personelnya turun ke lapangan, menutup arena judi di Tulangan, Sedati, dan wilayah lainnya, serta memproses hukum para pelakunya.

​Jangan biarkan Sidoarjo menjadi zona nyaman bagi pelaku kejahatan. Penindakan tegas adalah harga mati untuk menyelamatkan moralitas publik dan masa depan generasi muda dari jerat perjudian.

Narasumber; https://lintasperkoro.com/baca-12479-ribuan-orang-padati-arena-sabung-ayam-di-desa-kwangsan-polsek-sedati-kicep

Jurnalis (team investigasi -team divisi hukum)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id