Breaking News

Diduga Angkut Solar Subsidi Melebihi Kapasitas, Truk Tangki Terjun ke Sungai di Tol Mojokerto


  MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Mojokerto - Sebuah kecelakaan tunggal menimpa armada truk tangki milik PT Sinar Almas Mulia di KM Tol Mojokerto, tepatnya di kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Minggu (1/3). Truk bernomor polisi L 8273 NH tersebut terjun bebas ke sungai setelah menabrak pembatas jalan tol sekitar pukul 06.01 WIB.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan bermula saat truk yang dikemudikan oleh Surono melaju dari arah timur. Diduga karena mengantuk dan melaju dengan kecepatan tinggi, pengemudi kehilangan kendali sehingga kendaraan oleng dan menghantam pembatas jalan sebelum akhirnya terperosok ke bawah jembatan tol.

Saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan sempat terdengar dentuman keras yang memicu warga sekitar berbondong-bondong menuju lokasi. Akibat insiden ini, pengemudi (Surono) dilaporkan mengalami patah tulang paha dan telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi kendaraan mengalami kerusakan berat, terutama pada bagian roda belakang yang patah dan terlepas.

Dugaan Pelanggaran Muatan dan Dokumen

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi kejadian, ditemukan sejumlah kejanggalan pada armada tangki berwarna biru-putih tersebut. Truk yang memiliki kapasitas standar 8.000 liter tersebut diduga membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan (overload).

Selain itu, ditemukan indikasi pelanggaran terkait prosedur keselamatan dan legalitas pengangkutan, di antaranya:

Tidak ditemukannya kelengkapan keselamatan berkendara sesuai standar operasional.

Absennya lampu tanda bahaya (rotator/safety lamp) dan sertifikasi resmi dari pihak Pertamina.

Dugaan kuat bahwa muatan yang diangkut merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi, yang seharusnya tidak didistribusikan oleh armada transportir swasta tanpa izin khusus.

Sanksi Hukum yang Membayangi

Jika terbukti menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi, PT Sinar Almas Mulia dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan serta melakukan pendalaman terhadap legalitas muatan solar tersebut. Awak media akan terus mengawal kasus ini guna memastikan transparansi penegakan hukum terhadap oknum yang merugikan negara.

Bersambung 

Jurnalis berry tim investigasi 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id