Breaking News

Diduga Bebankan Wali Murid, SMPN 7 Binjai Disorot Terkait Biaya Seragam Olahraga Senilai Rp450 Ribu


MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Binjai - 14 MARET 2026, Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih pengadaan seragam sekolah kembali mencuat. Kali ini, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Binjai menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua wali murid mengeluhkan besaran biaya pakaian olahraga dan atribut sekolah yang dinilai tidak wajar dan memberatkan.

Keluhan Wali Murid
Persoalan ini bermula saat sejumlah orang tua siswa mendatangi awak media pada Jumat (6/3/2026). Mereka mengadukan kebijakan pihak sekolah yang mewajibkan pembayaran sebesar Rp450.000 untuk paket perlengkapan yang terdiri dari:

Satu setel pakaian olahraga (training).

Atribut sekolah (bet/lokasi).

Topi dan dasi.

Perlengkapan Pramuka.

"Bagi kami orang tua yang kurang mampu, nilai nominal tersebut sangat berat dan terasa tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jenis barang yang diterima. Sekolah seolah membuat aturan sesuka hati tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi kami," ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hasil Penelusuran Lapangan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan verifikasi langsung di lingkungan sekolah pada hari yang sama. Berdasarkan keterangan salah seorang siswa SMPN 7 Binjai yang dikonfirmasi pukul 13.05 WIB, dibenarkan bahwa biaya untuk penebusan atribut dan pakaian olahraga memang dipatok sebesar Rp450.000.

Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media pada Sabtu (7/3/2026). Namun, Kepala Sekolah SMPN 7 Binjai, Warsingin, tidak berada di tempat.

Seorang guru bernama Yuni, yang menemui awak media, menyatakan bahwa kepala sekolah sedang melakukan takziah. Meskipun awak media telah meninggalkan nomor kontak dan pesan agar dapat diklarifikasi lebih lanjut, hingga berita ini diturunkan (15/3/2026), pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan dana tersebut.

Sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat wajib atau mengikat kepada wali murid, terutama yang berkaitan dengan pengadaan seragam yang seharusnya dapat dibeli secara bebas di pasar.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Binjai segera turun tangan untuk memeriksa keabsahan pungutan tersebut guna menjamin pendidikan yang transparan dan tidak membebani warga.
 

Bersambung.......

Jurnalis M Simon Sribakti

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id