MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Binjai - 14 MARET 2026, Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih pengadaan seragam sekolah kembali mencuat. Kali ini, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Binjai menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua wali murid mengeluhkan besaran biaya pakaian olahraga dan atribut sekolah yang dinilai tidak wajar dan memberatkan.
Keluhan Wali Murid
Persoalan ini bermula saat sejumlah orang tua siswa mendatangi awak media pada Jumat (6/3/2026). Mereka mengadukan kebijakan pihak sekolah yang mewajibkan pembayaran sebesar Rp450.000 untuk paket perlengkapan yang terdiri dari:
Satu setel pakaian olahraga (training).
Atribut sekolah (bet/lokasi).
Topi dan dasi.
Perlengkapan Pramuka.
"Bagi kami orang tua yang kurang mampu, nilai nominal tersebut sangat berat dan terasa tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jenis barang yang diterima. Sekolah seolah membuat aturan sesuka hati tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi kami," ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hasil Penelusuran Lapangan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan verifikasi langsung di lingkungan sekolah pada hari yang sama. Berdasarkan keterangan salah seorang siswa SMPN 7 Binjai yang dikonfirmasi pukul 13.05 WIB, dibenarkan bahwa biaya untuk penebusan atribut dan pakaian olahraga memang dipatok sebesar Rp450.000.
Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media pada Sabtu (7/3/2026). Namun, Kepala Sekolah SMPN 7 Binjai, Warsingin, tidak berada di tempat.
Seorang guru bernama Yuni, yang menemui awak media, menyatakan bahwa kepala sekolah sedang melakukan takziah. Meskipun awak media telah meninggalkan nomor kontak dan pesan agar dapat diklarifikasi lebih lanjut, hingga berita ini diturunkan (15/3/2026), pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan dana tersebut.
Sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat wajib atau mengikat kepada wali murid, terutama yang berkaitan dengan pengadaan seragam yang seharusnya dapat dibeli secara bebas di pasar.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Binjai segera turun tangan untuk memeriksa keabsahan pungutan tersebut guna menjamin pendidikan yang transparan dan tidak membebani warga.
Bersambung.......
Jurnalis M Simon Sribakti

0 Komentar