Surabaya - Gelombang solidaritas insan pers menggema di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim), Rabu (18/3). Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mendatangi Mapolda Jatim untuk melaporkan dugaan kejanggalan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap wartawan Muhammad Amir oleh Polres Mojokerto.
Aksi ini merupakan respons atas penangkapan Muhammad Amir yang dinilai sarat kejanggalan. Massa menduga kuat adanya "settingan" atau rekayasa dalam proses hukum tersebut. Sebagai langkah advokasi, aliansi jurnalis secara resmi melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Wassidik Krimum, serta Irwasda Polda Jatim.
Dugaan Kriminalisasi dan Desakan Pencopotan Jabatan
Koordinator aksi, Bung Taufik, menegaskan bahwa gerakan ini adalah bentuk perlawanan terhadap potensi kriminalisasi pers. Pihaknya meragukan narasi pemerasan yang dituduhkan kepada Amir.
"Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Kami melihat indikasi kuat dugaan rekayasa. Sangat tidak masuk akal seorang jurnalis memeras pengacara dengan nilai tersebut. Kasus ini harus dibongkar secara transparan," tegas Taufik di hadapan massa aksi.
Selain menuntut keadilan bagi Amir, massa aksi juga membawa tuntutan tegas terkait integritas institusi Polri di wilayah hukum Mojokerto. Taufik mendesak agar pimpinan kepolisian mengambil tindakan disipliner yang keras.
"Kami meminta Kapolres Mojokerto dan Kasat Reskrim segera dicopot dari jabatannya agar pemeriksaan bisa berjalan objektif. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang mencederai hukum dan kemerdekaan pers," tambahnya.
Tuntutan Penangguhan Penahanan
Dalam laporan resminya, aliansi juga mendesak Polda Jatim untuk segera memberikan penangguhan penahanan kepada Muhammad Amir. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin hak-hak konstitusional Amir sebagai warga negara dan insan pers selama proses hukum berjalan.
Aksi solidaritas ini turut diperkuat oleh kehadiran berbagai elemen organisasi masyarakat, salah satunya Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), serta jurnalis dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Respon Pihak Polda Jatim
Setibanya di Mapolda Jatim, perwakilan massa diterima langsung oleh perwira dari Bid Propam Polda Jatim. Laporan pengaduan resmi telah diterima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal Kepolisian Republik Indonesia.
Para jurnalis berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya membela individu, melainkan menjaga marwah kemerdekaan pers di Indonesia.
"Jika hari ini jurnalis bisa dijebak, besok siapa lagi? Ini soal keadilan dan perlindungan terhadap profesi kami," pungkas Taufik.
Tim investigasi

0 Komentar