MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Surabaya - Pelaksanaan Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya terkait ketertiban umum selama bulan suci Ramadan 1447 H kembali diuji. Temuan lapangan mengungkap adanya kios minuman beralkohol (mihol) di kawasan Jalan Pogot, Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, yang tetap nekat beroperasi di tengah pembatasan ketat, Jumat (13/03/2026).
Peristiwa ini bermula pada Rabu malam (11/03/2026), saat tim investigasi media menemukan aktivitas jual-beli mihol secara terang-terangan di lokasi tersebut. Temuan ini jelas melanggar aturan operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol selama Ramadan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya.
Menanggapi temuan tersebut, awak media segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Melalui pesan singkat,kepada Kapolsek Kenjeran dan di limpahkan ke Kanit Reskrim Polsek Kenjeran menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut bersama Satpol PP, dengan meminta bukti autentik berupa foto dan video yang kemudian langsung diserahkan oleh awak media.
![]() |
| Bukti skrinsood percakapan WhatsApp Kanit Reskrim kepada awak media |
Namun, jalannya penegakan hukum ini menuai tanda tanya besar. Pada Kamis malam (12/03/2026), saat jajaran Polsek Kenjeran dan Satpol PP mendatangi lokasi, kios tersebut didapati tutup rapat. Padahal, berdasarkan pantauan warga dan media, kios tersebut biasanya beroperasi setiap malam tanpa henti.
"Ada keganjilan yang sangat nyata. Kios tutup tepat sebelum aparat gabungan datang, padahal biasanya buka setiap hari. Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, ada apa di balik ini?" ujar Moch Bisri, anggota tim investigasi di lapangan.
Kecurigaan adanya kebocoran informasi razia semakin menguat ketika pada Jumat malam (13/03/2026), awak media kembali mengecek lokasi. Kios tersebut nyatanya kembali buka dan melayani pembeli seperti biasa, seolah tidak tersentuh hukum.
Landasan Hukum dan Desakan Penindakan
Tindakan pemilik kios dan dugaan ketidaktegasan oknum aparat di lapangan dapat dijerat dengan beberapa instrumen hukum:
Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor: 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, yang melarang penjualan minuman beralkohol dan operasional tempat hiburan tertentu.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, khususnya terkait izin edar minuman beralkohol.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13, yang mewajibkan Polri memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, dan menegakkan hukum secara profesional.
Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang tidak melakukan kewajibannya, jika terbukti ada pembiaran atau "beking" terhadap aktivitas ilegal.
Publik kini mendesak Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Jatim untuk turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Muncul dugaan adanya praktik "setoran" atau "ATM bulanan" yang melibatkan oknum tertentu sehingga kios tersebut tetap aman beroperasi.
Masyarakat meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai kode etik kepolisian dan hukum yang berlaku terhadap siapa pun yang terbukti membekingi aktivitas yang mencederai kesucian bulan Ramadan dan mengabaikan instruksi kepala daerah.
Bersambung.....
Jurnalis Moch Bisri +tim investigasi


0 Komentar