MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Medan - Potret buram dunia pendidikan dan jaminan sosial kembali mencuat di Kota Medan. Dava Harfanza Ramadhan (13), seorang siswa kelas 7 SMP Negeri 6 Medan sekaligus atlet taekwondo berprestasi, hingga kini belum tersentuh bantuan pendidikan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) maupun bantuan sosial lainnya.
Warga Jalan Seto No. 18, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area ini harus menelan kekecewaan lantaran haknya sebagai siswa dari keluarga yang membutuhkan seolah terabaikan. Padahal, Dava dikenal sebagai anak berprestasi yang telah mengharumkan nama daerah dengan menyabet Juara 1 dalam kejuaraan bela diri Taekwondo.
Kelurahan Dinilai Tidak Peduli
Pihak keluarga menyayangkan sikap aparatur kewilayahan, khususnya pihak Kelurahan Tegal Sari II, yang dinilai tidak proaktif dan cenderung menutup mata terhadap kondisi warganya.
"Bahkan pihak kelurahan saja tidak terbuka dan tidak peduli dengan kondisi Dava yang berprestasi ini. Jangankan bantuan, untuk datang meninjau saja mereka tidak mau," ungkap pihak keluarga kepada awak media, Sabtu (14/3/2026).
Kondisi ini dianggap kontradiktif dengan semangat Nawa Cita yang mengedepankan kehadiran negara di tengah kesulitan rakyat. Walikota Medan seharusnya memberikan prioritas bagi anak-anak berprestasi agar cita-cita mereka tidak terhambat oleh kendala ekonomi.
Harapan Dava Kepada Pemerintah
Dava mengungkapkan harapannya agar mendapatkan perlakuan yang sama dengan rekan-rekan sekolahnya yang telah menerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
“Sudah lama saya berharap bisa dapat KIP dan PKH seperti kawan-kawan yang lain. Saya tidak tahu kenapa sampai sekarang saya tidak dapat, padahal saya sangat membutuhkannya,” ujar Dava dengan nada lirih.
Persoalan Data dan Distribusi
Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan yang dialami Dava merupakan fenomena gunung es dari karut-marutnya sinkronisasi data kemiskinan. Hasil monitoring menunjukkan masih banyak warga kategori miskin dan rentan (sekitar 41,9 persen) yang belum terdaftar sebagai peserta PIP akibat ketidakakuratan data.
Melalui rilis ini, diharapkan adanya langkah konkret dari:
Pemerintah Kota Medan & Dinas Sosial: Segera melakukan validasi lapangan terhadap status bantuan Dava Harfanza Ramadhan.
Kementerian Pendidikan & Kebudayaan: Melakukan evaluasi terhadap distribusi KIP yang sering kali tidak tepat sasaran.
Pihak Kelurahan: Lebih peka dan aktif dalam mendata warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial sesuai regulasi yang berlaku.
Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada anak berprestasi yang putus sekolah hanya karena birokrasi yang tidak sinkron.
Jurnalis Ibnuagusmar

0 Komentar