MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
TULUNGAGUNG - RE (30) warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), ditangkap polisi setelah berulang kali mencuri di rumah warga Tulungagung dengan modus menyamar sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pelaku ditangkap personel gabungan Unit Reskrim Polsek Ngunut dan Satreskrim Polres Tulungagung. Re diduga menjadi pelaku pencurian berantai di sejumlah rumah warga Tulungagung. Terakhir, RE beraksi di rumah Km (50), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut pada Senin (1/12/2025) pagi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, memastikan RE telah berstatus tersangka. “RE telah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian,” ujar Nanang, Sabtu (6/12/2025).
*Modus Menyasar Lansia, Masuk Rumah Mengaku Periksa Listrik*
Menurut Nanang, RE sengaja menyasar rumah warga lanjut usia (lansia) yang tinggal sendirian. Ia datang dengan mengenakan pakaian seperti petugas PLN, dan mengaku hendak memeriksa jaringan listrik. Korban yang tidak curiga, kemudian mempersilakan RE masuk ke rumah untuk mengecek sekring.
“Tersangka ini membuat korban sibuk dengan meminta kartu pelanggan PLN. Setelah dikasih, korban diminta mencari kartu lain lagi,” jelas Nanang.
Saat korban sibuk mencari kartu, RE memanfaatkan kesempatan untuk menggasak barang berharga. Dari rumah Km, pelaku membawa kabur handphone (hape) dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Setelah itu, RE pamit dan pergi dengan dalih akan kembali mengecek di lain waktu. Korban baru menyadari kehilangan setelah pelaku kabur.
*Pelaku Diidentifikasi dari Ciri-ciri dan Motor Scoopy*
Korban kemudian melapor ke Polsek Ngunut dan menyampaikan ciri-ciri pelaku, termasuk bahwa RE mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dan kabur ke arah timur.
Unit Reskrim Polsek Ngunut dan Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan. “Berdasar keterangan saksi-saksi dan petunjuk yang ada, kami mengidentifikasi sosok RE. Akhirnya dia berhasil kami amankan,” tutur Nanang.
Pelaku ditangkap pada Selasa (2/12/2025) dini hari, beserta sejumlah barang bukti, antara lain: 2 unit hape dan Satu sepeda motor Honda Scoopy AG 2567 PAE yang digunakan saat beraksi
Sudah 5 Kali Mencuri di Tulungagung
Dalam pemeriksaan, RE mengakui sudah lima kali mencuri di wilayah Kabupaten Tulungagung. Berikut lokasi dan tanggal aksinya:
- Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut - Senin (10/11/2025)
- Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut - Selasa (18/11/2025)
- Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol - Kamis (20/11/2025)
- Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut - Sabtu (22/11/2025)
- Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut - Senin (1/12/2025) (TKP terbaru)
Untuk sementara, RE ditahan di rumah tahanan Polsek Ngunut, sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tersangka kami tahan di rutan Polsek Ngunut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Nanang.
Ari (red)

0 Komentar