Breaking News

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI Terhadap Pemberitaan: "Keberadaan sebuah gudang penggilingan padi (selep) yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi..." (12 April 2026)


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Mojokerto - 17 April 2026 Sehubungan dengan pemberitaan yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2026 mengenai aktivitas gudang di Dusun Sukorejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, kami selaku pihak pengelola gudang menyampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi sebagai berikut:

1. Pelurusan Fakta Komoditas

Berita yang menyatakan adanya dugaan pengisian ulang beras kualitas rendah ke dalam karung Bulog adalah TIDAK BENAR.

• Fakta di Lapangan: Kegiatan di gudang kami murni merupakan pengumpulan dan penjualan Meniran (patahan beras kecil). Meniran tersebut dikumpulkan (dikulak) dari berbagai tempat produksi untuk kemudian dijual kembali sebagai bahan baku pakan ternak.

• Perihal Karung: Kami menegaskan bahwa kami menggunakan karung bekas/daur ulang dari berbagai merk hanya sebagai wadah pengemasan meniran. Penggunaan karung bekas adalah hal yang lumrah dalam perdagangan pakan ternak dan bukan bertujuan untuk pemalsuan merk atau penipuan kualitas beras konsumsi.

2. Proses Pengolahan Bukan Produksi Ilegal

Pemberitaan mengenai aktivitas "sembunyi-sembunyi" adalah narasi yang keliru.

• Gudang ini merupakan bekas gilingan padi yang sempat vakum dan kini dimanfaatkan kembali untuk aktivitas perdagangan meniran.

• Proses Pembersihan: Jika ada pesanan meniran bersih, kami menggunakan alat blower (kipas) untuk menghilangkan dedak dan kotoran. Jika pesanan apa adanya, maka dikirim sesuai kondisi lapangan. Tidak ada praktik kimiawi atau pengolahan yang membahayakan kesehatan masyarakat karena peruntukannya adalah untuk pakan hewan.

Foto : karung yang digunakan adalah karung bekas berbagai macam merk

3. Legalitas dan Operasional

Mengenai tudingan pelanggaran berbagai izin usaha dan lingkungan:

• Kami sedang dalam proses penyesuaian administrasi pemanfaatan kembali bangunan gudang lama tersebut.

• Aktivitas di lokasi bersifat terbuka dan tidak tertutup/ilegal total seperti yang dituduhkan. Tudingan mengenai ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar dalam berita tersebut sangatlah berlebihan, tendensius, dan tidak berdasar pada fakta aktivitas ekonomi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

4. Dampak Pemberitaan

Kami sangat menyayangkan narasi pemberitaan yang menggunakan diksi spekulatif seperti "Diduga Keras", "Ilegal Total", hingga "Premanisme". Pemberitaan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kenyamanan para pekerja serta merusak reputasi usaha kami yang baru mulai berjalan kembali.

Penutup

kami pihak gudang meminta redaksi komandopatastv.co.id untuk memuat Hak Jawab ini secara utuh sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers agar tercipta keberimbangan informasi (cover both sides) dan meluruskan opini negatif di masyarakat.

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id