Breaking News

Diduga Layani Pembelian Jerigen Saat Stok "Kosong", SPBU 54.692.01 Ketapang Disorot

MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Sampang - Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 54.692.01 yang berlokasi di Jalan Raya Ketapang Banyuates, Kabupaten Sampang, menuai sorotan. Hal ini menyusul adanya temuan dugaan pengisian Solar bersubsidi ke dalam wadah jerigen plastik di saat pihak SPBU memasang papan pengumuman bahwa stok Solar telah habis untuk masyarakat umum.

Peristiwa tersebut terpantau langsung oleh tim media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berada di lokasi pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 20.25 WIB.

Kronologi Temuan di Lapangan

Berdasarkan pantauan di lokasi, operator wanita di SPBU tersebut kedapatan mengisi BBM jenis Solar ke sejumlah jerigen plastik berwarna putih. Padahal, di area pengisian terpasang maklumat yang menyatakan bahwa persediaan Solar sedang kosong. Aktivitas ini diduga kuat merupakan praktik "pengeritan" atau pembelian ilegal untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

"Kami melihat langsung adanya aktivitas pengisian jerigen, padahal papan informasi dengan jelas menuliskan Solar habis. Ini jelas mencederai hak konsumen, terutama masyarakat kecil dan sektor produktif yang seharusnya menjadi prioritas subsidi," ujar salah satu awak media di lokasi.

Tinjauan Regulasi dan Potensi Pelanggaran

Tindakan melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa prosedur yang benar berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Pembelian Solar dengan jerigen hanya diperbolehkan bagi sektor usaha mikro, perikanan, dan pertanian dengan syarat membawa Surat Rekomendasi asli dari instansi berwenang serta menggunakan QR Code MyPertamina.

Aspek Keselamatan: Penggunaan jerigen plastik melanggar standar keamanan karena risiko listrik statis yang dapat memicu kebakaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012.

Desakan Pengawasan dan Tindak Lanjut

Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan diskriminasi pelayanan dan kerja sama oknum petugas SPBU dengan pihak pengepul. Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serta PT Pertamina (Persero) segera turun tangan melakukan audit.

"Kami meminta Pertamina mengecek rekaman CCTV di area SPBU pada jam tersebut sebagai bukti valid. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, Pertamina harus berani memberikan sanksi tegas, mulai dari skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 54.692.01 belum memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). Jika praktik ini terus berlanjut, temuan ini akan dilaporkan secara resmi ke pihak ESDM melalui layanan pengaduan di nomor 0812-3000-0136. Bersambung

Jurnalis berry

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id