MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Jombang - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite diduga marak terjadi di SPBU 54.614.25 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Mojodadi, Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pihak manajemen SPBU disinyalir melakukan pembiaran terhadap aktivitas oknum "pengerit" yang menguras BBM subsidi untuk dijual kembali.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Kamis (22/1/2026), ditemukan aktivitas tak lazim di mana operator melayani pengisian kendaraan secara berulang dalam satu antrean. Modus yang digunakan adalah pengisian tangki motor (seperti tipe Thunder dan Vixion) secara berulang, yang kemudian dipindahkan ke jerigen plastik berkapasitas 35 liter di area sekitar SPBU.
Temuan Bukti di Lapangan Tim media mendokumentasikan sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu singkat antara pukul 09.59 hingga 10.47 WIB, di antaranya:
Pukul 09.59: Kendaraan roda tiga (Viar) melakukan pengisian dua kali dalam satu antrean.
Pukul 10.01: Motor Thunder melakukan pengisian hingga tiga kali berturut-turut.
Pukul 10.09 & 10.43: Motor Thunder kembali melakukan pengisian dua hingga tiga kali dalam satu antrean.
Pukul 10.46: Motor MegaPro melakukan pengisian dua kali.
Oknum operator berinisial (ciri fisik: bertubuh gemuk) diduga sengaja menutupi mesin dispenser dengan badan atau tangan saat menekan tombol pengisian ulang agar tidak terlihat oleh konsumen umum yang mengantre di belakangnya.
Keluhan Masyarakat Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar dan pengendara umum. Antrean panjang sering terjadi akibat prioritas yang diberikan kepada para pengerit. Selain persoalan ketidakadilan distribusi, warga juga mengkhawatirkan risiko kebakaran karena proses pemindahan BBM ke jerigen plastik dilakukan di halaman rumah penduduk, hanya berjarak sekitar 100 meter dari SPBU.
"Praktik ini sudah berlangsung lama. Kami khawatir BBM subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru habis oleh oknum penimbun, belum lagi bahaya jerigen plastik yang mudah terbakar," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Landasan Hukum dan Sanksi Aktivitas tersebut diduga kuat melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Selain itu, pihak SPBU juga terancam sanksi administratif berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, mulai dari teguran tertulis, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin usaha karena melayani konsumen yang tidak sesuai peruntukan.
Upaya Konfirmasi Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 54.614.25 belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kongkalikong antara operator dan pengerit tersebut. Awak media masih berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina setempat untuk mengonfirmasi sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap unit SPBU tersebut agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Jurnalis (berry)

0 Komentar