MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Malang - Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar kota atau mudik dalam waktu lama, Polres Malang resmi meluncurkan program layanan Penitipan Kendaraan Gratis. Layanan ini bertujuan untuk menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Malang.
Kapolres Malang menyatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam memberikan pelayanan prima dan perlindungan kepada masyarakat. Layanan ini tidak hanya terpusat di Mapolres Malang, namun juga tersedia di seluruh kantor Polsek jajaran di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami ingin masyarakat dapat bepergian dengan tenang tanpa rasa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah. Oleh karena itu, kami menyediakan fasilitas penitipan di area yang terpantau dan dijaga ketat oleh petugas selama 24 jam,” ujar perwakilan Polres Malang dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Mekanisme dan Persyaratan Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, syarat yang diperlukan sangat mudah dan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Warga cukup mendatangi Polres atau Polsek terdekat dengan membawa:
• Identitas diri asli (KTP).
• Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
• Mengisi formulir atau buku registrasi penitipan yang telah disediakan petugas.
Komitmen Keamanan Selama masa penitipan, kendaraan akan ditempatkan di area parkir internal kantor polisi yang terpantau secara berkala. Hal ini diharapkan menjadi solusi preventif agar rumah-rumah yang ditinggalkan penghuninya tidak menjadi sasaran empuk pelaku kriminal, khususnya pencurian kendaraan.
Polres Malang mengimbau agar masyarakat memanfaatkan fasilitas ini dengan bijak demi keamanan bersama. Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketersediaan kapasitas parkir, warga dapat langsung menghubungi kantor Polres Malang atau Polsek setempat di wilayah masing-masing.

0 Komentar