Breaking News

Proyek BKKD di Desa Donan Bojonegoro, Diduga Menjadi Ajang Korupsi Sang Kades


   MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Bojonegoro - Menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro. Proyek yang menggunakan anggaran lebih dari Rp 2,8 miliar tersebut kini menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya.

sorotan tersebut muncul setelah Kepala Desa Donan, H. Darmaji, Sulit ditemui disaat dimintai keterangan kepada awak media pada Rabu (4/3/2026). Dalam keterangannya, ia mengaku tidak memahami secara detail teknis pekerjaan proyek yang secara administratif berada di bawah tanggung jawab pemerintah desa.

Lebar 4 meter panjang 1 kilo 300 meter besok hanya rata rata 2 cm Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pemerhati pembangunan desa. Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa pada umumnya dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa.

Namun, dalam proyek tersebut disebutkan bahwa pekerjaan dikerjakan oleh pihak yang berkaitan dengan mantan Kepala Desa di wilayah kecamatan Sumber Rejo P. Bukhori, melalui CV Tekat Bangun Sarana serta Tekat Bangun Enggal yang disebut dikelola oleh Muhammad Farel.

Proyek tersebut diketahui mulai dilaksanakan pada 16 Desember 2025 dengan nilai anggaran lebih dari Rp 2,8 miliar dan dikerjakan pada bulan yang sama.

Selain persoalan mekanisme pelaksanaan, tim media juga menyoroti aspek teknis pekerjaan di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahap awal pengerjaan disebutkan tidak menggunakan alat pemadat tanah secara maksimal.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas konstruksi, seperti potensi ambles atau retak pada struktur bangunan di kemudian hari.

Apabila hal tersebut benar terjadi, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan yang berujung pada pembongkaran dan perbaikan ulang, sehingga berpotensi menyebabkan pembengkakan biaya.

Atas sejumlah temuan dan informasi tersebut, tim media Jatimexspost menduga adanya potensi penyelewengan anggaran dalam proyek tersebut. Dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan tindak pidana korupsi yang menyangkut penggunaan dana publik.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Dari instansi pendamping kec juga tidak mengawasi adanya proyek tersebut juga dari dinas PU sebagai konlsultan pelaksana CV TEKAT BANGUN SARAN SERTA CV BANGUN ENGGAL serta dari instansi kabupaten Bojonegoro juga tidak ada pengawasan terkaet proyek yang di Desa Donan.

Tim media Jatimexspost menyatakan akan terus melakukan penelusuran serta mengumpulkan data tambahan terkait proyek tersebut. Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan serta audit guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi yang berimbang.( Tim )


 Jurnalis berry

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id