Breaking News

Diduga Batasi Penjualan Pertalite Secara Sepihak, SPBU Purwosari Akan Dilaporkan ke Pertamina dan ESDM


MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Pasuruan - Kekecewaan mendalam dirasakan sejumlah konsumen saat hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54.671.33, Jalan Raya Sengon Agung Polerejo, Purwosari, Pasuruan. Pasalnya, pihak operator diduga melakukan pembatasan kuota penjualan secara sepihak yang mengakibatkan masyarakat umum dikesampingkan.

​Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Saat antrean berlangsung, operator SPBU menyatakan bahwa stok Pertalite telah habis dengan alasan penjualan telah melampaui batas maksimum 2 ton per shift.

​"Operator atas nama Kevin menjelaskan bahwa aturan di SPBU tersebut hanya memperbolehkan penjualan Pertalite sebanyak 2 ton per shift. Ketika dikonfirmasi dasar aturan tersebut, ia menyebut itu adalah instruksi dari pengawas bernama Hisam," ujar salah satu konsumen yang juga merupakan awak media di lokasi.

​Kebijakan ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang distribusinya diatur ketat oleh negara untuk masyarakat luas, bukan berdasarkan kebijakan internal SPBU yang tidak transparan. Muncul dugaan bahwa pembatasan ini merupakan modus untuk mengalihkan stok kepada pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

Praktik pengalihan atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi melanggar sejumlah regulasi ketat, di antaranya:

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
  2. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu.
  3. Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana pembantuan, jika pihak SPBU terbukti secara sengaja membantu pihak lain melakukan penimbunan.

​BPH Migas secara tegas telah menginstruksikan setiap SPBU untuk mematuhi kuota dan mengutamakan pelayanan langsung kepada masyarakat, bukan kepada pengepul atau "pengerit" tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 54.671.33 belum memberikan konfirmasi resmi terkait kebenaran aturan "batas 2 ton per shift" tersebut.

​Menyikapi hal ini, tim media bersama perwakilan konsumen berencana melayangkan laporan resmi ke:

  • PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) V di Jl. Jagir Wonokromo No. 88, Surabaya.
  • Ditreskrimsus Polda Jatim selaku aparat penegak hukum.
  • Kementerian ESDM melalui hotline pengaduan resmi.

​Langkah ini diambil guna mendorong pihak Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Jika terbukti ditemukan penyimpangan atau kerjasama dengan oknum pengepul, masyarakat mendesak pemberian sanksi tegas mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin operasional atau penonaktifan SPBU terkait.

Bersambung...

Jurnalis Berry 

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id