MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Malang - Praktik dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali terendus di wilayah Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pantauan lapangan, SPBU 54.651.75 yang berlokasi di Jl. Raya Karanglo, Banjararum, Kecamatan Singosari, diduga melayani aktivitas pengisian bahan bakar secara berulang (pelangsiran) oleh oknum yang menggunakan armada modifikasi.
Aktivitas mencurigakan tersebut terpantau pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Dua unit armada terpantau melakukan pengisian Solar subsidi berkali-kali di luar batas wajar dalam waktu yang berdekatan. Modus yang digunakan diduga adalah pengisian berulang dengan jeda waktu tertentu untuk mengelabui pantauan, namun terekam jelas oleh awak media di lokasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua jenis armada yang diduga kuat melakukan praktik pelangsiran:
Truk Kepala Kuning Box Putih:
Pengisian pertama terpantau pukul 02.49–02.52 WIB.
Kembali mengisi pada pukul 21.57–22.00 WIB.
Truk Kepala Kuning Bak Kuning (Penutup Belakang Hijau):
Terpantau melakukan pengisian sebanyak empat kali, yakni pada pukul 02.37 WIB, 21.23 WIB, 21.55 WIB, dan berakhir pada 22.08 WIB.
Indikasi kerja sama antara oknum operator SPBU dengan pelaku pelangsiran menguat karena prosedur pengisian tetap dilayani meski armada tersebut kembali dalam waktu singkat. "Permainan ini terlihat cukup rapi, menandakan adanya dugaan koordinasi antara pihak di lapangan dengan para pelaku," ujar salah satu awak media yang melakukan pemantauan.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini secara tegas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, pihak SPBU juga terancam jeratan hukum jika terbukti melakukan pembiaran atau kesengajaan dalam membantu tindak pidana tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana pembantuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 54.651.75 belum memberikan konfirmasi resmi terkait temuan di lapangan. Awak media berupaya melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Masyarakat dan pegiat kontrol sosial mendesak agar PT Pertamina (Persero) serta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Ditreskrimsus Polda Jatim, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memeriksa rekaman CCTV di area SPBU tersebut sebagai bukti valid.
Jika ditemukan adanya pelanggaran sistematis, diharapkan Pertamina tidak segan untuk menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari skorsing distribusi hingga pencabutan izin usaha bagi SPBU yang kedapatan "bermain" dengan mafia BBM subsidi.
Jurnalis Berry

0 Komentar