MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Probolinggo - Dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas di SPBU 54.672.12 Gending, Probolinggo, menjadi perhatian setelah ditemukan adanya indikasi pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan wadah yang tidak sesuai ketentuan dalam volume besar.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 03.35 WIB, terpantau satu unit kendaraan Kijang Super berwarna hijau dengan nomor polisi L 1306 RV sedang melakukan pengisian Pertalite. Di dalam kendaraan tersebut, terlihat sekitar 15 jerigen berkapasitas 35 liter. Kendaraan itu diduga telah dimodifikasi dengan selang khusus yang terhubung langsung ke tangki penampungan di dalam mobil.
Seorang warga berinisial AR, yang diduga mengoordinasi aktivitas tersebut, menyatakan pandangannya bahwa kegiatan pengisian Pertalite menggunakan jerigen tidak melanggar hukum karena menganggap regulasinya berbeda dengan solar bersubsidi.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa unit kendaraan lain yang diduga rutin melakukan aktivitas serupa secara berulang (melangsir). Armada tersebut mencakup berbagai jenis kendaraan pribadi yang diduga mampu mengangkut puluhan jerigen setiap harinya untuk kemudian didistribusikan kembali ke pengecer.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Gratifikasi
Informasi yang berkembang di lapangan juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial PGH yang ditengarai ikut memayungi aktivitas tersebut. Selain itu, muncul indikasi pemberian uang tip kepada oknum operator SPBU guna melancarkan proses pengisian yang tidak sesuai prosedur standar operasional (SOP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 54.672.12 Gending belum memberikan konfirmasi resmi terkait temuan ini. Masyarakat berharap pihak Pertamina dan instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Secara hukum, penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi berpotensi melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Regulasi tersebut mengancam pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dengan pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan aturan teknis dari BPH Migas secara tegas mengatur mengenai subjek konsumen pengguna dan larangan pengisian BBM subsidi ke jerigen tanpa izin khusus, mengingat risiko keamanan (listrik statis) serta aspek keadilan bagi konsumen umum.
Tim media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas ESDM dan Pertamina, guna mendapatkan informasi yang berimbang. Jika praktik ini terbukti benar, laporan resmi akan diteruskan kepada PT Pertamina Patra Niaga serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Jurnalis Berry

0 Komentar