Breaking News

DPRA Tegaskan Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026 Segera Dicabut karena Tabrak Aturan Atasan


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan segera dicabut. Keputusan ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah poin dalam peraturan tersebut yang dinilai melanggar tata urutan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli (yang akrab disapa Abang Samalanga), usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Aceh dan tokoh masyarakat di Gedung Parlemen, Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

"Keputusan akhirnya adalah Pergub tersebut harus dicabut. Kami menemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh yang menjadi payung hukum utama di daerah kita," tegas Zulfadhli kepada awak media.

Poin-Poin Utama Keputusan:

  • Pelanggaran Konstitusional Daerah: Berdasarkan hasil telaah dalam RDPU, Pergub No. 2 Tahun 2026 dianggap tidak selaras dengan semangat otonomi khusus yang tertuang dalam UUPA.

  • Kesepakatan Bersama: Kepastian pencabutan ini merupakan hasil kolektif setelah mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat dan pihak eksekutif dalam rapat formal.

  • Perlindungan Hak Warga: Langkah pencabutan diambil guna memastikan layanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terhambat oleh regulasi yang cacat hukum di masa mendatang.

Ketua DPRA menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk memproses administrasi pembatalan regulasi tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pelayanan kesehatan.

"Kita ingin memastikan setiap aturan yang lahir di Aceh harus memperkuat hak-hak rakyat, bukan malah menabrak aturan yang sudah ada di atasnya," tutup Zulfadhli.

Jurnalis zainuddin 

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Catatan tambahan Redaksi: Segala isi pemberitaan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis (nama jurnalis terlampir di akhir berita). Redaksi tidak menanggung segala bentuk risiko atau konsekuensi yang muncul dari isi berita yang ditayangkan

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id