Breaking News

Aktivitas Tambang Galian Pasir di Gandusari Blitar Disorot, Warga Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Dampak Sosial


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Blitar, 26 mei 2026 - Aktivitas pertambangan galian pasir yang berlokasi di Desa Ngaringan dan Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kini menuai sorotan tajam. Selain diduga tidak mengantongi izin resmi, operasional tambang tersebut dinilai menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan serta ancaman bencana ekologis bagi warga sekitar.

Berdasarkan investigasi di lapangan per tanggal 22 Mei 2026, aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat tersebut telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Warga setempat mengeluhkan kondisi jalan rusak parah sepanjang 1,55 kilometer, yang diduga akibat sering dilalui armada dump truck pengangkut material dengan beban berlebih.

Data hasil pantauan menunjukkan bahwa tingkat kebisingan di sekitar lokasi penambangan telah melampaui baku mutu yang ditetapkan. Pada titik tertentu, kebisingan tercatat mencapai 77,36 dB, jauh di atas ambang batas normal yaitu 55 dB. Kondisi ini diperparah dengan mobilitas kendaraan besar yang memicu kemacetan pada jam-jam sibuk, yakni pukul 13.00 hingga 14.00 WIB.

"Aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. Kami khawatir jika terus dibiarkan, risiko longsor akan semakin tinggi, apalagi posisi galian berada di atas permukiman warga. Jalanan juga menjadi licin dan berdebu saat musim hujan maupun kemarau," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain aspek perizinan tambang, investigasi juga menemukan dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat. Praktik ini diduga melibatkan pengepul yang menyalahgunakan aturan pendistribusian BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut, aktivis lingkungan dan masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas. Muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai minimnya tindakan dari pihak berwenang terhadap operasional yang diduga ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Ngaringan, Pemerintah Desa Tambakan, pihak Kecamatan Gandusari, Polres Blitar, Dirkrimsus Polda Jawa Timur, serta instansi terkait di Kementerian ESDM.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian operasional, hingga pidana penjara dan denda bagi para pelakunya.

Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan adanya penegakan hukum demi terciptanya keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di wilayah Gandusari, Blitar.

Jurnalis Berry 

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Catatan tambahan Redaksi: Segala isi pemberitaan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis (nama jurnalis terlampir di akhir berita). Redaksi tidak menanggung segala bentuk risiko atau konsekuensi yang muncul dari isi berita yang ditayangkan

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id