Breaking News

Keluarga Muhammad Al Farizi Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Pembunuhan ke Polda Aceh


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Aceh Timur - Keluarga almarhum Muhammad Al Farizi, pemuda asal Gampong Aceh, Idi Rayeuk, Aceh Timur, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian atau pembunuhan ke Mapolda Aceh. Laporan ini dipicu oleh temukan sejumlah luka janggal pada jenazah korban pasca kejadian pada 23 April 2026.

Laporan resmi tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan nomor surat tanda bukti laporan: STTLP/B/101/IV/2026/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 24 April 2026.

Kuasa hukum keluarga korban, Zaid Al Adawi, S.H., menyatakan bahwa pihak keluarga tidak menerima kematian korban yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pihaknya menuntut pengusutan tuntas atas tragedi ini.

Temuan Kejanggalan Fisik

Zaid memaparkan bahwa kondisi fisik korban saat ditemukan menunjukkan indikasi kekerasan yang berat. Beberapa poin utama yang menjadi dasar laporan meliputi:

Bekas injakan sepatu pada bagian dagu.

Luka memar di seluruh area wajah.

Luka gores pada bagian leher dan lengan kiri.

Bekas ikatan tali di lengan kanan.

Luka lebam di bagian dada dan punggung.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti permulaan yang kami kumpulkan, kami menduga adanya keterlibatan oknum dari Direktorat Narkoba Polda Aceh. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari satuan lainnya," ujar Zaid kepada media, Sabtu (25/4/2026).

Desakan kepada Kapolda dan Mabes Polri

Selain melapor ke Polda Aceh, tim kuasa hukum juga telah meneruskan aduan ini ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta. Langkah ini diambil guna memastikan pengawasan ketat terhadap jalannya penyelidikan agar berjalan objektif dan transparan.

"Kami meminta Kapolda Aceh dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Kami menuntut keadilan dan kebenaran ditegakkan atas kematian Muhammad Al Farizi. Jangan ada yang ditutup-tutupi," tegas Zaid.

Pihak keluarga berharap kepolisian dapat bertindak profesional dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri demi menjaga integritas institusi Polri dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

Jurnalis zainuddin 

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Catatan tambahan Redaksi: Segala isi pemberitaan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis (nama jurnalis terlampir di akhir berita). Redaksi tidak menanggung segala bentuk risiko atau konsekuensi yang muncul dari isi berita yang ditayangkan

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id