MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Mojokerto - Redaksi komandopatastv.co.id menyampaikan klarifikasi resmi dan pelurusan informasi terkait pemberitaan pada tanggal 12 April 2026 mengenai dugaan gudang penggilingan padi ilegal di Dusun Sukorejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Setelah melakukan investigasi lapangan dan verifikasi langsung kepada pihak pengelola, kami memandang perlu untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya demi menjaga keberimbangan informasi (Cover Both Sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Poin-Poin Klarifikasi Utama
1. Pelurusan Komoditas: Meniran untuk Pakan Ternak, Bukan Beras Bulog Narasi yang menyebutkan adanya penyimpanan ribuan karung beras milik Perum Bulog adalah tidak benar. Berdasarkan fakta di lapangan, komoditas yang dikelola adalah Meniran (pecahan butir beras kecil). Meniran ini dibeli dari berbagai wilayah seperti Gresik, Nganjuk, dan Kediri untuk dikumpulkan dan dijual kembali sebagai bahan campuran pakan ternak.
2. Penggunaan Karung Bekas (Daur Ulang) Terkait adanya karung dengan berbagai merek (termasuk bekas Bulog), hal tersebut murni merupakan penggunaan karung sak bekas (recycle) sebagai wadah pengemasan meniran. Ini adalah praktik lazim dalam perdagangan pakan ternak untuk menekan biaya operasional. Tidak ada unsur pemalsuan merek atau pengoplosan beras di lokasi tersebut.
3. Status Operasional Gudang Transit Bangunan tersebut merupakan bekas penggilingan padi yang sempat vakum dan kini dimanfaatkan kembali hanya sebagai gudang transit jual-beli meniran. Aktivitas dilakukan secara terbuka dan bukan merupakan operasional sembunyi-sembunyi.
4. Metode Pembersihan dengan Sistem Blower Pengelola menjelaskan bahwa jika ada permintaan "Meniran Bersih", mereka menggunakan sistem Kipas Blower. Teknologi ini berfungsi secara mekanis untuk memisahkan sisa sekam, debu, dan bekatul dari pecahan beras. Proses ini bertujuan untuk:
• Peningkatan Mutu: Memastikan bahan baku bebas kontaminan agar layak diolah menjadi tepung beras berkualitas tinggi.
• Efisiensi: Memenuhi kualifikasi industri pengolahan pangan yang mensyaratkan standar kebersihan ketat.
Pernyataan Pengelola
Pihak pengelola menyayangkan adanya narasi yang menyudutkan terkait dugaan pelanggaran pidana sebelum adanya proses verifikasi dari instansi berwenang. Pengelola menegaskan bahwa skala usaha ini adalah pengumpulan bahan pakan ternak rakyat dan bahan baku tepung, bukan industri penggilingan padi skala besar yang melanggar tata ruang.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan usaha sesuai prosedur dan memastikan bahwa produk meniran yang kami kelola memberikan nilai tambah bagi peternak maupun industri tepung melalui proses pembersihan yang higienis," ujar perwakilan pengelola gudang.




0 Komentar