![]() |
| Bukti kwitansi pembayaran |
Binjai - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih pengadaan seragam di SMP Negeri 1 Binjai kini memasuki babak baru. Meski sebelumnya sempat menjadi isu yang simpang siur, kini sejumlah bukti fisik berupa kwitansi pembayaran mencuat ke publik, memperkuat keluhan wali murid yang merasa terbebani oleh biaya yang dinilai tidak wajar.
Keluhan Wali Murid: "Tidak Masuk Akal"
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mendatangi awak media pada Rabu (5/3/2026). Sambil menunjukkan kwitansi pembayaran senilai Rp 825.000, mereka mengeluhkan kebijakan sekolah yang mewajibkan pembayaran tersebut di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Bagi kami orang tua yang kurang mampu, nominal tersebut sangat berat dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jenis barang yang diterima. Sekolah membuat aturan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi kami," ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan siswa.
Fakta Lapangan dan Pengakuan Kepala Sekolah
Berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan pada Sabtu (7/3/2026), Kepala SMPN 1 Binjai, Sopian, memberikan keterangan yang kontradiktif. Dalam pertemuan tersebut, Sopian awalnya menyebutkan bahwa biaya seragam di SMP Negeri lain di Kota Binjai rata-rata Rp 450.000, sementara di sekolahnya sebesar Rp 750.000.
Namun, saat dikonfrontasi dengan bukti kwitansi senilai Rp 825.000, Sopian akhirnya berdalih bahwa nominal tersebut merupakan hasil persetujuan wali murid. Hal ini memicu pertanyaan besar; jika memang sudah disetujui, mengapa gelombang protes dan pengaduan dari wali murid tetap mengalir ke media?
Laporan Resmi ke Dinas Pendidikan
Merespons tidak adanya solusi konkret dari pihak sekolah, tim media resmi melayangkan laporan tertulis ke Dinas Pendidikan Kota Binjai pada Kamis (2/4/2026). Laporan tersebut menyertakan poin-poin keberatan wali murid serta bukti-bukti pendukung.
Surat laporan diterima oleh staf bagian penerimaan tamu bernama Mukti. Namun, dalam proses administrasi penerimaan surat, petugas tersebut enggan menuliskan nama lengkap dan hanya membubuhkan paraf pada lembar tanda terima.
Pernyataan Penutup
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah evaluasi atau sanksi yang akan diberikan kepada pihak SMPN 1 Binjai. Masyarakat berharap pihak terkait dapat bertindak tegas sesuai dengan peraturan perun
dang-undangan yang melarang adanya pungutan yang memberatkan di sekolah negeri.
KAPERWIL SUMUT (M Simon)

0 Komentar