Breaking News

Residivis Ditangkap di Kotapinang, Sabu Disembunyikan dalam Kotak HP


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Labuhanbatu Selatan - Seorang pria berinisial MSP alias Eman (37), yang merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tersangka ditangkap pada  kamis  (9/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kampung Baru III. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan total berat 3,11 gram, terdiri dari dua paket ukuran sedang dan enam paket kecil.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak handphone. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Realme yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di belakang sebuah rumah kosong. Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kotak handphone berisi sabu. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial SWD yang kini masih dalam penyelidikan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

(fuzi wakabiro)

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id