Breaking News

Satgas Terpadu Mojokerto Gerebek 3 Galian C Ilegal di Kutorejo, Temukan Pelanggaran Lahan Pertanian


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Mojokerto - 19 APRIL 2026 - Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) lanjutan pada Jumat, 17 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tiga titik lokasi galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin di Desa Karangdieng dan Desa Kepuh Pandak, Kecamatan Kutorejo.

Sidak ini merupakan pengembangan dari penelusuran sebelumnya yang dilakukan di wilayah Kecamatan Ngoro. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, tim menemukan fakta bahwa aktivitas pertambangan tersebut merambah kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona yang secara hukum dilindungi dan dilarang keras untuk kegiatan tambang.

Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik ilegal yang kian berani menabrak aturan tata ruang.

“Selain tidak mengantongi izin (ilegal), kegiatan ini berada di kawasan LP2B yang jelas-jelas dilarang untuk aktivitas pertambangan. Kami sangat menyayangkan praktik yang semakin tidak terkendali ini,” ujar Teguh di lokasi sidak.

Dalam operasi yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan tersebut, tim menemukan sejumlah bukti awal berupa alat berat jenis excavator serta cadangan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional tambang. Meski demikian, aktivitas pengerukan terpantau mendadak berhenti saat rombongan petugas tiba di lokasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan rekomendasi maupun izin dalam bentuk apa pun untuk aktivitas tambang di lokasi tersebut.

“Kami terus melakukan monitoring dan akan melaporkan seluruh temuan ini kepada pimpinan. Untuk aspek pidana dan penindakan lebih lanjut, nantinya akan ditangani sepenuhnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Sekda.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Denata Surya Ningrat, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah dalam tahap pendalaman informasi.

“Temuan di lapangan akan kami dalami melalui pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. Kami perlu memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Denata.

Tim Satgas Terpadu berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sidak ini dengan melakukan pemanggilan serta klarifikasi terhadap pemilik lahan maupun pengelola tambang yang diduga terlibat.

Rangkaian sidak maraton selama dua hari yang menyisir wilayah Ngoro hingga Kutorejo ini menjadi sinyal peringatan keras terhadap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Mojokerto yang dinilai merusak ekosistem lingkungan dan mengancam ketahanan pangan daerah.

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id