MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Aceh Timur - Rasa syukur tak henti-hentinya diucapkan oleh Samsul Bahri (48), warga Desa Senebok Pagoe, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Penantian panjangnya untuk mendapatkan kepastian medis akhirnya terjawab setelah Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, turun tangan memberikan bantuan biaya pengobatan selama satu tahun ke depan.
Sebelumnya, Samsul mengaku sempat tertahan untuk menjalani pengobatan lanjutan karena kendala administrasi. Statusnya yang tercatat dalam kategori Desil 8 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) membuat dirinya sulit mengakses layanan kesehatan gratis yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
"Saya benar-benar tidak menyangka respons Bapak Bupati Iskandar Al-Farlaky sangat cepat. Begitu mendengar keluhan saya yang sempat ditolak berobat karena masalah data Desil 8 di DTKS, beliau langsung memberikan solusi," ujar Samsul Bahri saat ditemui pada Jumat (15/5/2026).
Samsul menjelaskan bahwa dirinya telah berulang kali berupaya mengurus kelengkapan administrasi agar bisa melanjutkan prosedur medis, namun berkali-kali pula menemui jalan buntu. Harapannya kembali tumbuh setelah kasus yang dialaminya sampai ke telinga orang nomor satu di Aceh Timur tersebut.
Fokus Operasi Pelepasan Selang
Bantuan ini menjadi sangat krusial bagi Samsul. Pasalnya, ia harus segera menjalani operasi pelepasan selang di bagian perut pasca-operasi batu ginjal yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Tanpa adanya bantuan biaya tersebut, prosedur pelepasan selang ini terancam tertunda dan berisiko bagi kesehatannya.
"Alhamdulillah, dengan bantuan ini saya bisa segera naik meja operasi untuk melepas selang di perut. Saya sangat berterima kasih kepada Pak Bupati atas perhatian dan bantuan nyata yang diberikan kepada warga kecil seperti saya," tambahnya.
Langkah cepat Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan kesehatan dapat diakses oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang terjepit kendala administratif dalam sistem pendataan pusat.
Jurnalis zainuddin

0 Komentar