MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Binjai, 12 JUNI 2026 – Transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di SMP Negeri 12 Binjai kini tengah menjadi sorotan publik. Pihak sekolah diduga menutup akses informasi terkait realisasi kegiatan pembangunan perpustakaan yang bersumber dari anggaran tahun 2025.
Dugaan ketidaktransparanan ini mencuat setelah permohonan informasi publik yang dilayangkan oleh aktivis Forum Studi Transparansi Masyarakat Hak Asasi Manusia (Fostram) tidak mendapatkan respons.
Berdasarkan data yang dihimpun, Fostram telah melayangkan surat permohonan informasi resmi sejak 8 Juni 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Jumat (12/6/2026), pihak sekolah dinilai belum memberikan tanggapan tertulis maupun penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Sikap tertutup pihak sekolah ini disinyalir bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang tersebut menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana, proses, serta penggunaan anggaran publik, termasuk di sektor pendidikan.
Hingga saat ini, Kepala Sekolah SMPN 12 Binjai belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan keterlambatan jawaban atas surat permohonan tersebut, maupun rincian detail proyek pembangunan perpustakaan tahun anggaran 2025 yang dipertanyakan oleh aktivis.
Demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi akan terus berupaya melakukan verifikasi serta konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai dan instansi terkait lainnya. Upaya ini dilakukan agar persoalan penggunaan anggaran pendidikan ini menjadi terang benderang bagi publik.
Jurnalis kaperwil M. Simon

0 Komentar