MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID
Deli Serdang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Sumatera Utara menyoroti belum adanya transparansi terkait dokumen perizinan lingkungan hidup serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di area PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem, Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Langkah ini diambil setelah surat permohonan informasi publik yang dilayangkan sejak 30 Mei 2026 hingga saat ini belum mendapatkan jawaban resmi. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Perwakilan DPD ASWIN Sumut menyatakan bahwa permohonan tersebut merupakan upaya untuk merespons keresahan masyarakat terkait legalitas operasional dan kelengkapan dokumen lingkungan di kebun tersebut.
"Permohonan ini bertujuan untuk mengakhiri spekulasi di tengah masyarakat. Jika dokumen tersebut memang ada dan lengkap, maka bukalah kepada publik sesuai mekanisme yang berlaku," ujar perwakilan DPD ASWIN Sumut melalui pernyataan resminya.
Pada Senin (15/6/2026), tim dari DPD ASWIN Sumut telah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen yang menjabat sebagai Asisten Kepala (Askep) Kebun Tandem. Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyatakan bahwa jawaban akan segera diberikan. Pihak perusahaan berdalih keterlambatan terjadi karena Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kesulitan menghubungi pemohon akibat tidak adanya nomor kontak.
Namun, pihak ASWIN Sumut menepis alasan tersebut. Menurut mereka, nomor kontak pemohon telah tercantum dengan jelas, baik pada kop surat resmi organisasi maupun di dalam badan surat permohonan yang telah diterima pihak perusahaan.
DPD ASWIN Sumut menegaskan bahwa dokumen yang dimohonkan bukanlah informasi rahasia perusahaan yang dikecualikan, melainkan dokumen yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti izin lingkungan hidup, pengelolaan limbah, serta legalitas bangunan (PBG/IMB).
"Ini menyangkut kepentingan publik dan lingkungan hidup. Kami tidak meminta data internal perusahaan yang bersifat rahasia, melainkan dokumen yang wajib transparan kepada masyarakat," tegasnya.
Apabila tanggapan tidak segera diberikan, DPD ASWIN Sumut menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini diambil untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji apakah dokumen yang dimohonkan benar-benar tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV Regional 2 belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai progres pemenuhan dokumen informasi tersebut. Publik kini menunggu iktikad baik perusahaan untuk membuka akses informasi tersebut guna menghindari sengketa informasi publik lebih lanjut.
Jurnalis M.Simon/Tim

0 Komentar