MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Binjai - Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran publik mencuat di lingkungan SMP Negeri 6 Binjai. Pihak sekolah dinilai tertutup terkait data realisasi kegiatan pembangunan perpustakaan yang bersumber dari anggaran tahun 2025.(15/6/2026)
Ketidakjelasan ini bermula dari langkah aktivis Forum Studi Transparansi Masyarakat Hak Asasi Manusia (Fostram) yang mencoba menempuh jalur resmi untuk mendapatkan keterbukaan informasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Fostram telah melayangkan surat permohonan informasi publik ke pihak sekolah sejak 8 Juni 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan pada 15 Juni 2026, belum ada tanggapan tertulis maupun penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Aktivis Fostram mengungkapkan bahwa surat permohonan tersebut telah diterima dengan baik oleh petugas tata usaha (TU) sekolah pada saat penyerahan. Namun, upaya tindak lanjut yang dilakukan sebanyak lima kali untuk bertemu dengan Kepala Sekolah SMPN 6 Binjai selalu berujung pada kegagalan.
"Kami sudah mencoba bertemu langsung sebanyak lima kali untuk menanyakan perkembangan surat permohonan informasi tersebut. Namun, pihak TU selalu memberikan berbagai alasan bahwa Kepala Sekolah tidak berada di tempat," ujar perwakilan aktivis Fostram kepada awak media.
Sikap pihak sekolah yang terkesan mengabaikan permohonan informasi ini disinyalir bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana, proses, hingga penggunaan anggaran publik, termasuk di sektor pendidikan.
Hingga saat ini, Kepala Sekolah SMPN 6 Binjai belum dapat dikonfirmasi mengenai alasan belum adanya jawaban resmi terkait rincian detail proyek pembangunan perpustakaan tahun 2025 yang dipertanyakan oleh aktivis.
Demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi akan terus berupaya melakukan verifikasi serta konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai dan instansi terkait lainnya. Upaya ini dilakukan agar persoalan penggunaan anggaran pendidikan ini menjadi terang benderang bagi publik dan tidak menimbulkan spekulasi.
Penulis: M. Simon
Editor: Ali Nurhadi, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.,
Catatan Redaksi: Rilis ini disusun untuk kepentingan transparansi publik. Apabila pihak SMPN 6 Binjai atau pihak terkait memiliki bantahan atau klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

0 Komentar