Breaking News

Abaikan Standar K3, Oknum Petugas PLN ULP Krian Terekam Merokok Saat Perbaiki Kabel Listrik


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV

Gresik - 25 April 2026 – Praktik kerja tidak aman ditemukan di wilayah kerja PT PLN (Persero) ULP Krian. Seorang oknum petugas tertangkap kamera sedang merokok saat melakukan perbaikan kabel listrik di Jalan Karangandong No. 73, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (25/4) pukul 07.52 WIB.Abaikan Standar K3, Oknum Petugas PLN ULP Krian Terekam Merokok Saat Perbaiki Kabel ListriK.

Tindakan tersebut dinilai sebagai kelalaian serius yang melanggar prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta aturan internal perusahaan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, dua orang petugas sedang melakukan pemeliharaan pada kabel listrik yang bergelantung di sisi jalan. Salah satu petugas melakukan aktivitas perbaikan sambil menghisap rokok. Padahal, pekerjaan di instalasi ketenagalistrikan memerlukan konsentrasi penuh dan sterilitas tangan guna menghindari risiko kecelakaan kerja yang fatal.

Tindakan merokok di area kerja kelistrikan bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5/2018. Merokok saat menangani instalasi listrik dapat memicu berbagai risiko, di antaranya:

Risiko Kebakaran: Percikan api rokok dapat menyulut bahan mudah terbakar di sekitar lokasi, seperti oli trafo atau gas.

Gangguan Konsentrasi: Asap rokok dapat mengganggu pandangan dan fokus petugas dalam menangani tegangan tinggi.

Pelanggaran SOP APD: Aktivitas merokok membuat penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi tidak maksimal dan tangan tidak steril saat bekerja.

PT PLN (Persero) memiliki aturan ketat melalui SK Direksi PLN No. 514.K/DIR/2013 yang mengatur tentang disiplin pegawai dan Kawasan Dilarang Merokok di lingkungan kerja. Selain itu, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menekankan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi kaidah keselamatan.

Bagi petugas yang melanggar, baik karyawan tetap maupun tenaga kontrak (vendor), dapat dikenakan sanksi berupa:

Teguran Lisan hingga Surat Peringatan (SP).

Hukuman Disiplin Pegawai hingga Demosi Jabatan.

Sanksi Administrasi hingga dikeluarkan dari area proyek bagi pekerja vendor.

Himbauan kepada Masyarakat

Sebagai BUMN yang menjadi tumpuan layanan publik, setiap personel PLN seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap standar keselamatan. Masyarakat diimbau untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap perilaku petugas di lapangan demi keamanan bersama.

Apabila menemukan pelanggaran prosedur kerja atau kondisi yang membahayakan, masyarakat dapat segera melapor melalui kanal resmi:

Call Center PLN 123

Aplikasi PLN Mobile (dengan menyertakan bukti foto dan lokasi)

Laporan tersebut sangat penting agar pihak manajemen dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang membahayakan keselamatan publik dan merugikan aset negara.

Jurnalis berry


0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id