Pasuruan, 22 April 2026 - Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat kecil, kini justru menuai sorotan tajam. Pelaksanaan di lapangan, khususnya di Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), biaya resmi persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150.000. Biaya tersebut diperuntukkan bagi pengadaan patok, materai, dan operasional pokmas. Namun, fakta di Desa Candiwates menunjukkan angka yang jauh berbeda, yakni mencapai Rp600.000 per bidang tanah.
Alibi "Kesepakatan Musdes" Menjadi Celah Pungli
Hasil investigasi di lapangan mengungkap bahwa oknum pelaksana sering kali menggunakan alibi "Musyawarah Desa" (Musdes) untuk menggugurkan aturan SKB 3 Menteri. Dengan dalih biaya operasional yang tidak mencukupi, makan-minum, hingga upah pengurusan, biaya tersebut dinaikkan secara fantastis hingga empat kali lipat dari aturan resmi.
Secara matematis, jika satu desa mendapat kuota 1.000 bidang dengan selisih tambahan Rp450.000 dari aturan resmi, maka terdapat perputaran uang sebesar Rp450.000.000 yang dipungut dari masyarakat. Angka ini dinilai tidak logis jika hanya dialokasikan untuk kebutuhan konsumsi dan operasional lapangan.
Pemerintah Diminta Turun Tangan
"Kalau biaya Rp150.000 dianggap tidak cukup, mengapa di daerah lain di Pulau Jawa program ini bisa berjalan sukses tanpa membebani rakyat? Ini hanya alibi oknum untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan program pemerintah," ujar tim investigasi saat mengonfirmasi temuan ini.
Masyarakat diduga seringkali diintimidasi secara halus dengan narasi bahwa jika mengurus secara mandiri ke kantor ATR/BPN, biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah dan memakan waktu lama. Hal ini memaksa warga untuk menerima "kesepakatan" biaya tinggi tersebut karena tidak memiliki pilihan lain.
Landasan Hukum dan Sanksi
Tindakan memungut biaya di luar ketentuan SKB 3 Menteri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar yang melanggar:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 423 KUHP yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang membayar sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) diminta segera melakukan kroscek dan penindakan tegas di Desa Candiwates. Jika praktik ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi "budaya" yang dicontoh oleh desa-desa lain, sehingga merusak marwah program nasional yang digagas oleh Presiden.
Hingga berita ini diturunkan, tim media terus memantau perkembangan di lapangan dan menunggu langkah nyata dari pihak Inspektorat maupun pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari pungli
Tim investigasi

0 Komentar