MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Binjai, 12 Mei 2026 - Pengelolaan anggaran belanja di SMP Negeri 3 Binjai kini tengah menjadi sorotan publik. Pihak sekolah diduga tertutup terkait data realisasi kegiatan pembangunan perpustakaan yang bersumber dari anggaran tahun 2025.
Dugaan kurangnya transparansi ini mencuat setelah Forum Studi Transparansi Masyarakat Hak Asasi Manusia melayangkan surat permohonan informasi publik kepada pihak sekolah. Namun, hingga berita ini diturunkan, surat yang dikirimkan sejak 28 April 2026 tersebut belum mendapatkan tanggapan tertulis maupun penjelasan resmi.
Ketidakterbukaan ini dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik, termasuk penggunaan anggaran pendidikan.
Hingga saat ini, Kepala Sekolah SMPN 3 Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan jawaban atas surat tersebut maupun rincian detail mengenai proyek pembangunan perpustakaan tahun anggaran 2025 yang dimaksud.
Sesuai dengan prinsip keberimbangan berita, awak media akan terus berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Kota Binjai serta instansi terkait lainnya guna memastikan persoalan ini terang benderang bagi masyarakat.
Jurnalis M simon

0 Komentar