MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTV.CO.ID
Pacitan, 14 Juni 2026 — Aktivitas penggalian bahan galian jenis batu lintang di Desa Jlubang, Kabupaten Pacitan, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Proyek yang berjalan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator tersebut disinyalir merupakan inisiatif terselubung oknum Kepala Desa setempat yang melibatkan pemilik lahan sebagai pelaksana lapangan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kegiatan eksploitasi lahan ini telah berlangsung selama beberapa waktu. Mbah Selamet, pemilik lahan yang menjadi lokasi penggalian, saat dikonfirmasi mengakui bahwa kegiatan tersebut awalnya merupakan inisiatif Kepala Desa yang kemudian diserahkan kepadanya.
"Hasil galian dipilah. Untuk tanah urug dikirim ke wilayah Ponorogo, sedangkan batu lintangnya dipasok ke daerah Tulungagung," ujar Mbah Selamet kepada awak media di lokasi kejadian.
Dampak Lingkungan dan Ancaman Bencana
Aktivitas pengerukan yang masif ini dikhawatirkan warga sekitar berdampak buruk pada kelestarian lingkungan. Pantauan di lokasi menunjukkan terjadinya kerusakan struktur tanah, hancurnya tembok penahan (talud), serta perubahan drastis pada kontur lingkungan asli. Kondisi ini dinilai berpotensi tinggi memicu bencana longsor, terutama saat memasuki musim penghujan.
Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum
Secara regulasi, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) merupakan tindak pidana.
Pakar hukum lingkungan menyoroti bahwa keterlibatan oknum Kepala Desa dalam memfasilitasi pertambangan ilegal dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pengangkutan material tanpa dokumen resmi juga merupakan pelanggaran administratif dan pidana.
Merujuk pada UU Minerba terbaru tahun 2025:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Pihak yang membeli, menerima, menampung, atau menjual hasil tambang ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Langkah Hukum
Terkait temuan tersebut, laporan resmi telah dilayangkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Dinas ESDM Kabupaten, serta Kejaksaan Negeri Pacitan. Pihak pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, menghentikan seluruh aktivitas galian yang merusak lingkungan, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat, baik pemilik lahan maupun oknum pemerintah desa yang diduga menjadi aktor intelektual di balik proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Jlubang terkait dugaan keterlibatannya masih terus dilakukan.
Jurnalis Deddy Arisandy firdaus, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.,

0 Komentar