MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Binjai - BINJAI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara menggelar sidang perdana sengketa informasi publik di Kota Binjai, Senin (20/5/2026). Sidang ini mempertemukan pihak Pemohon, yakni Forum Studi Transparansi Masyarakat Hak Asasi Manusia (FOSTRAM) yang diwakili oleh M. Simon, melawan Kepala Desa (Kades) Banyumas, Joko, selaku pihak Termohon.
Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner, Dedi Ardiansyah, S.Sos., didampingi Anggota Majelis Komisioner dan Panitera Pengganti. Rangkaian persidangan perdana ini dilaporkan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Agenda sidang pertama ini berfokus pada pemeriksaan awal kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak, serta memeriksa substansi materi informasi yang dimohonkan. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa data atau dokumen yang sebelumnya diberikan oleh Pemerintah Desa Banyumas selaku Termohon ternyata tidak relevan dan tidak sesuai dengan apa yang diminta oleh Pemohon.
Terkait hal tersebut, Kades Banyumas secara terbuka mengakui adanya ketidaksesuaian data yang telah diberikan kepada pihak FOSTRAM.
Melihat dinamika persidangan dan itikad baik dari kedua pihak, Ketua Majelis Komisioner KI Sumut, Dedi Ardiansyah, mengambil langkah taktis dengan mengarahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke tahapan ajudikasi litigasi.
Perwakilan FOSTRAM, M. Simon, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan menghormati keputusan majelis komisioner untuk menempuh jalur mediasi. Saat ini, proses mediasi formal sedang berjalan dan dipandu langsung oleh mediator resmi dari Komisi Informasi.
"Kami selaku pemohon pada prinsipnya mengikuti seluruh anjuran dan mekanisme yang ditetapkan oleh Komisi Informasi. Jika dalam proses mediasi ini pihak Termohon berkomitmen penuh untuk mengabulkan serta menyerahkan seluruh data informasi publik yang kami minta secara akurat, maka kami siap menyepakati hasil mediasi tersebut," ujar M. Simon seusai persidangan.
Sebagai informasi, dokumen dan data publik Desa Banyumas Tahun Anggaran 2025 yang dituntut oleh FOSTRAM namun belum diserahkan oleh pihak Kades meliputi:
Rencana Kerja Kegiatan (RKK) Desa Banyumas Tahun 2025 Triwulan I sampai Triwulan IV.
Dokumen Pelaksanaan dan Realisasi Kegiatan Pembangunan Desa.
Data Penerima Bantuan Sosial (Bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana khusus warga Dusun I s/d Dusun VI Tahun 2025, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Hingga saat ini, proses penyusunan draf mediasi antara FOSTRAM dan Pemerintah Desa Banyumas masih terus bergulir. Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparansi dan akuntabel.
Jurnalis M. Simon

0 Komentar