Breaking News

Kantor Desa Banyumas Stabat Resmi Disidang KIP Sumut 20 Mei, SMA Negeri 2 Binjai Kini Turut Disorot FOSTRAM Dugaan Tertutupnya Informasi Anggaran Dinilai Berpotensi Melanggar UU KIP


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Binjai - Forum Studi Transparansi Masyarakat Hak Asasi Manusia (FOSTRAM) kembali mempertegas komitmennya dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Setelah berhasil mendorong Kantor Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, ke meja hijau Komisi Informasi (KI), kini FOSTRAM mengalihkan sorotannya ke SMA Negeri 2 Kota Binjai terkait dugaan ketidakterbukaan informasi penggunaan anggaran sekolah.

Sidang Perdana Desa Banyumas

Berdasarkan Surat Panggilan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor Register: 22/KIP-SU/S/II/2026, sengketa informasi antara DPP FOSTRAM (Pemohon) melawan Atasan PPID Desa Banyumas (Termohon) akan segera disidangkan.

Adapun jadwal persidangan tersebut adalah:

Hari/Tanggal: Rabu, 20 Mei 2026

Waktu: 11.00 WIB s.d. Selesai

Tempat: Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumut, Jl. Alfalah No. 22, Medan Johor.

Agenda: Sidang ke-I (Pemeriksaan Awal)

Sorotan terhadap SMA Negeri 2 Binjai

Di saat proses hukum Desa Banyumas berjalan, FOSTRAM juga menyayangkan sikap manajemen SMA Negeri 2 Binjai. Diketahui, FOSTRAM telah melayangkan surat permohonan informasi sejak 4 Mei 2026 terkait salinan realisasi pelaksanaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Ajaran 2024–2025.

Poin-poin informasi yang diminta meliputi:

Data pengadaan barang dan jasa.

Laporan penggunaan anggaran per triwulan.

Rincian penggunaan dana secara komprehensif.

Namun, hingga Jumat (15/05/2026), pihak sekolah dilaporkan belum memberikan jawaban tertulis maupun penjelasan resmi.

Peringatan Hukum dan Sanksi

Aktivis FOSTRAM menegaskan bahwa setiap Badan Publik wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengingat anggaran pendidikan bersumber dari APBN/APBD, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melakukan pengawasan.

"Sesuai Pasal 52 UU KIP, badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang wajib diumumkan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda. Kami mengingatkan bahwa ketidakterbukaan ini bisa berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ujar perwakilan FOSTRAM.

Konfirmasi dan Keberimbangan

Hingga rilis ini dikeluarkan, Kepala SMA Negeri 2 Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan respon atas permohonan informasi tersebut. Upaya konfirmasi lebih lanjut tengah dilakukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara selaku instansi pembina guna menjamin keberimbangan informasi.


Jurnalis M Simon

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Catatan tambahan Redaksi: Segala isi pemberitaan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis (nama jurnalis terlampir di akhir berita). Redaksi tidak menanggung segala bentuk risiko atau konsekuensi yang muncul dari isi berita yang ditayangkan

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id