Breaking News

Kasus Gadai Mobil Probolinggo: Istri Terlapor Bantah Keterlibatan Suami dan Cium Aroma Rekayasa Kasus

Gambar model ilustrasi 

 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Probolinggo - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait gadai mobil di Kelurahan Triwung Lor, Kota Probolinggo, kini memasuki babak baru. Ida Y, istri dari Aipda Hermawan, memberikan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan ke Polda Jatim. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan adanya distorsi fakta dan upaya pembunuhan karakter terhadap suaminya.

Kronologi Transaksi: Murni Urusan Perdata

Peristiwa ini berawal pada 10 Februari 2026. Melalui perantara Roviatul dan Ichang, seorang mantan anggota Polri bernama Sandi meminjam uang sebesar Rp4 juta kepada Ida Y dengan jaminan satu unit Toyota Agya putih selama tiga hari.

"Saya yang bertransaksi langsung dengan Saudara Sandi. Suami saya (Hermawan) sama sekali tidak terlibat dalam urusan pinjam-meminjam ini," tegas Ida Y dalam wawancara di Probolinggo, Minggu (3/5/2026).

Pada 13 Februari 2026, saat jatuh tempo, utang tersebut tidak dibayarkan. Di saat bersamaan, muncul pihak ketiga bernama Novel yang mengklaim kepemilikan mobil tersebut. Negosiasi kemudian dilakukan dengan kehadiran Agus (anggota TNI Kodim 0820). Hasilnya, mobil ditarik dan diganti dengan jaminan motor Honda Beat tanpa STNK.

Kejanggalan Laporan dan Dugaan Manipulasi

Persoalan dianggap selesai secara perdata pada pekan berikutnya ketika Sandi melunasi utang Rp4 juta tersebut. Ida Y pun telah mengembalikan unit motor kepada Sandi. Namun, dua bulan kemudian, muncul laporan di Polda Jatim yang menuduh Aipda Hermawan melakukan penipuan dengan klaim kerugian sebesar Rp30 juta.

Ida Y menilai laporan tersebut tidak logis dan sarat manipulasi karena beberapa alasan:

Objek Jaminan: Motor Honda Beat tahun lama diklaim bernilai Rp30 juta.

Salah Sasaran:Menjadikan Hermawan sebagai terlapor, padahal ia tidak berada di lokasi saat transaksi awal maupun tukar jaminan.

Status Hukum: Kewajiban utang piutang telah lunas dan barang jaminan telah dikembalikan.

Langkah Hukum dan Hak Jawab

Merasa nama baik keluarganya disudutkan, Ida Y telah menempuh langkah formal. Pihaknya melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Dewan Pers dan kepolisian, setelah upaya menggunakan hak jawab pada salah satu media tidak diakomodasi.

"Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi ada indikasi kuat pembunuhan karakter terhadap suami saya. Kami memiliki saksi kunci, yakni Saudari Roviatul dan Saudara Ichang, yang siap meluruskan fakta sebenarnya di depan penyidik," tambah Ida.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pihak Ida Y mendesak agar penyelidikan dilakukan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang mencoba memanipulasi data di lapangan.

Jurnalis berry

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Catatan tambahan Redaksi: Segala isi pemberitaan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis (nama jurnalis terlampir di akhir berita). Redaksi tidak menanggung segala bentuk risiko atau konsekuensi yang muncul dari isi berita yang ditayangkan

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id