Breaking News

Dugaan Pungli PTSL di Desa Candi Wates Pasuruan: Warga Dipatok Rp600 Ribu, Tabrak SKB 3 Menteri


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Pasuruan - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi murah bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah, kini tercoreng di Desa Candi Wates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pihak panitia desa diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan mematok biaya sebesar Rp600.000 per bidang tanah.

Nilai tersebut melonjak tajam hingga empat kali lipat dari ketentuan nasional. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Mendagri, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Desa PDTT) Tahun 2017, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan maksimal sebesar Rp150.000.

Konfirmasi Panitia dan Bungkamnya Kepala Desa

Ketua Panitia PTSL Desa Candi Wates, (B) membenarkan adanya penarikan biaya sebesar Rp600.000 tersebut. Menurut keterangannya, nominal itu merupakan hasil kesepakatan bersama melalui musyawarah desa.

Bukti WhatsApp ketua panitia ptsl dengan media 

“Penarikan per satu bidang sebesar 600 ribu rupiah sesuai kesepakatan bersama,” ujar (B) saat dikonfirmasi oleh awak media.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Candi Wates, Bapak (S), tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan tidak mendapatkan respon sama sekali, menunjukkan kurangnya transparansi dari pihak pemerintah desa terkait kebijakan biaya tersebut.

Meskipun pihak panitia berdalih pada hasil musyawarah atau potensi adanya Peraturan Bupati (Perbup), secara hierarki hukum, SKB 3 Menteri adalah acuan tertinggi untuk biaya operasional PTSL (patok, materai, dan operasional desa).

Pelanggaran Batas Atas Penarikan di atas Rp150.000 dikategorikan sebagai pungutan liar karena melampaui batas maksimal yang dilindungi undang-undang.

Alibi SK Bupati atau Musdes, Musyawarah desa tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan aturan tingkat nasional. Penarikan uang tunai di luar ketentuan rawan terindikasi tindak pidana korupsi dan pemerasan.

Jeratan Hukum dan Sanksi Pungli Tindakan memungut biaya di luar ketentuan resmi dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis dalam undang-undang tipikor maupun KUHP:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 Miliar.

Pasal 423 KUHP:

Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan pembayaran, melakukan pemotongan terhadap pembayaran, atau melakukan pekerjaan guna diri sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, segera turun tangan mengaudit aliran dana PTSL di Desa Candi Wates guna memberikan rasa keadilan bagi warga dan memastikan program strategis nasional ini bersih dari praktik korupsi.

Tim investigasi 

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id