MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Sidoarjo - Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Krian menjadi sorotan publik menyusul dugaan pembiaran terhadap pelanggaran fatal prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilakukan oleh oknum vendor saat melakukan perbaikan trafo bertegangan tinggi.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, ditemukan oknum petugas vendor yang sedang menangani infrastruktur listrik vital tertangkap kamera sedang merokok dan membawa makanan di area kerja berbahaya. Hal ini dinilai sangat berisiko memicu ledakan atau kecelakaan kerja, terutama mengingat lokasi perbaikan berada di area padat lalu lintas yang sering dilalui kendaraan pengangkut BBM dan masyarakat umum.
Dugaan Maladministrasi dan "Main Mata"
Menanggapi temuan tersebut, pihak Team Leader (TL) ULP PLN Krian, Firmansyah, diduga tidak memberikan tindakan tegas. Meski diklaim telah memberikan teguran lisan, hingga saat ini pihak PLN Krian belum mampu menunjukkan bukti autentik berupa surat peringatan tertulis kepada vendor yang bersangkutan.
Hal ini memicu dugaan adanya praktik "main mata" atau perlindungan terhadap vendor bermasalah. Ketidakterbukaan informasi ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap nyawa masyarakat luas dan keselamatan kerja yang diatur dalam undang-undang.
"Kami hanya menginginkan kepastian, transparansi, dan tindakan tegas. Pelanggaran K3 di area bertegangan tinggi adalah kesalahan fatal. Mengapa harus disembunyikan? Jangan menunggu ada korban jiwa baru bertindak," ujar salah satu perwakilan warga yang memantau lokasi.
Sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance, PLN seharusnya mengedepankan perlindungan fisik dan hukum melalui K3 untuk mencegah kecelakaan kerja. Sikap defensif oknum pejabat PLN di tingkat unit ini dinilai mencederai etika bisnis dan merusak citra PLN di mata publik.
Masyarakat dan awak media menuntut PLN melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Transparansi Sanksi: Menunjukkan bukti nyata penindakan terhadap vendor yang melanggar prosedur K3.
Audit Kinerja: Mendesak PLN pusat untuk melakukan audit internal terhadap manajemen ULP Krian atas dugaan kolusi dengan pihak ketiga (vendor).
Optimalisasi WBS: Mendorong penggunaan Whistleblowing System (WBS) untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan (fraud) atau pembiaran pelanggaran oleh oknum pegawai.
Jika tuntutan akan transparansi dan perbaikan sistem kerja ini tidak segera dipenuhi oleh ULP PLN Krian, perwakilan masyarakat berencana melakukan pengaduan resmi ke Call Center PLN 123 dan jajaran direksi PLN Pusat. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa anggaran negara yang digunakan untuk pemeliharaan listrik tidak dikelola oleh oknum-oknum yang abai terhadap keselamatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Krian belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait alasan belum diterbitkannya sanksi tertulis kepada vendor yang melanggar aturan K3 tersebut.
Jurnalis Berry

0 Komentar