Breaking News

Asap Rokok di Zona Bahaya Krian: Standar K3 PLN yang 'Menguap' di Lapangan"


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Sidoarjo - 27 April 2026 – Penegakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PT PLN (Persero) ULP Krian menjadi sorotan. Hal ini menyusul temuan adanya oknum petugas lapangan yang kedapatan merokok saat melakukan perbaikan trafo listrik di Jalan Karangandong No. 73, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pada Sabtu (25/4/2026).

Tindakan tersebut dinilai sangat membahayakan, mengingat area perbaikan trafo merupakan zona risiko tinggi yang menuntut konsentrasi penuh serta sterilitas dari pemicu api. Merokok di lokasi kerja bukan hanya melanggar standar operasional prosedur (SOP) internal PLN, tetapi juga menabrak Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018.

Respons Manajemen PLN ULP Krian

Menanggapi temuan tersebut, Manajer ULP PLN Krian, Resma, melalui Team Leader (TL) K3, Firmansyah, memberikan klarifikasi pada Senin (27/4/2026). Pihaknya menyatakan telah mengambil langkah tegas terhadap oknum dan vendor yang bersangkutan.

"Kami sudah menegur karyawan tersebut secara lisan melalui pengawas lapangan agar segera turun dari lokasi kerja saat itu juga. Selain itu, PLN telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pihak vendor yang menaungi petugas tersebut," ujar Firmansyah saat ditemui di kantor ULP PLN Krian.

Meski demikian, saat awak media meminta bukti fisik atau salinan SP tersebut sebagai bentuk transparansi publik, pihak manajemen belum dapat menunjukkannya. Firmansyah berdalih bahwa surat tersebut masih dalam proses administrasi dan dijadwalkan akan dirilis secara resmi pada hari ini, Senin (27/4).

Sorotan Terhadap Pengawasan Lapangan

Di sisi lain, keterangan manajemen PLN berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Berdasarkan pantauan tim media di lokasi kejadian, petugas terpantau merokok dalam durasi yang cukup lama tanpa ada teguran dari pengawas lapangan di lokasi. Muncul dugaan bahwa fungsi kontrol internal dan briefing sebelum kerja (TBM - Tool Box Meeting) tidak dijalankan secara maksimal.

Pelanggaran K3 pada pekerjaan tegangan tinggi, seperti tidak menggunakan APD lengkap atau merokok di dekat material mudah terbakar (oli trafo/gas), memiliki konsekuensi fatal. Selain risiko ledakan yang mengancam nyawa petugas dan warga sekitar, hal ini juga berpotensi menyebabkan kerugian material negara.

Komitmen K3 dan Sanksi

Sesuai dengan SK Direksi PT PLN No. 514.K/DIR/2013, seluruh area kerja PLN merupakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran tertulis, sanksi administrasi bagi vendor, hingga pemutusan kontrak kerja jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang membahayakan instalasi kelistrikan nasional.

Masyarakat diimbau untuk turut serta melakukan pengawasan sosial. Jika menemukan petugas PLN yang bekerja tidak sesuai prosedur K3, masyarakat dapat melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau call center PLN 123 dengan menyertakan bukti foto dan lokasi kejadian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Jurnalis berry 

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id