MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Binjai - Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai kembali melakukan penahanan terhadap Suko Hartono, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode 2022 hingga 2025.
06/04/2026
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari kejaksaan. Dalam perkara ini, Suko merupakan satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan. Sebelumnya, dua tersangka lain yakni mantan Kepala Dinas Ralasen Ginting dan Asisten II Pemko Binjai, Joko Waskitono, juga telah lebih dulu ditahan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Agung Ramadhan dan Dodi Alfayed, hingga kini belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Pihak kejaksaan berencana akan kembali melayangkan panggilan, dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penjemputan paksa apabila kembali mangkir.
Berdasarkan hasil penyidikan, Suko Hartono diduga berperan sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor untuk proyek tersebut. Bersama tersangka lainnya, ia menawarkan kegiatan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi atau biaya pengurusan kontrak.
Dana dari para kontraktor tersebut kemudian disalurkan melalui Suko kepada pihak-pihak terkait, termasuk Ralasen Ginting dan Joko Waskitono. Praktik ini diduga menjadi bagian dari skema korupsi dalam pembuatan kontrak pekerjaan fiktif.
Atas perbuatannya, Suko Hartono dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani. Saat ini, Suko Hartono dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ibnu Agusmar)

0 Komentar