Breaking News

Wali Murid SMPN 1 Binjai Keluhkan Biaya Seragam Rp825 Ribu, Bukti Kwitansi Ungkap Fakta di Lapangan


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

BINJAI - Praktik pengadaan seragam di SMP Negeri 1 Binjai kini menjadi sorotan tajam. Meski berstatus sekolah negeri, beban biaya pakaian sekolah yang mencapai Rp825.000 per siswa dikeluhkan berat oleh para orang tua murid, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Fakta Kwitansi dan Keluhan Wali Murid

Berdasarkan laporan yang diterima awak media pada 5 Maret 2026, sejumlah wali murid menyerahkan bukti fisik berupa kwitansi pembayaran senilai Rp825.000. Salah satu orang tua murid, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa nominal tersebut sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kualitas dan jenis barang yang diterima.

Foto awak media melaporkan dugaan pungli

"Bagi kami yang kurang mampu, nominal ini sangat berat. Sekolah membuat aturan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi kami. Harga tersebut tidak sebanding dengan barangnya," ujarnya dengan nada kecewa.

Pengakuan Kepala Sekolah

Dalam upaya verifikasi yang dilakukan pada 7 Maret 2026 pukul 10.30 WIB, Kepala SMPN 1 Binjai, Sopian, memberikan keterangan yang kontradiktif. Awalnya, ia menyebutkan biaya seragam di SMP Negeri lain di Kota Binjai hanya berkisar Rp450.000, sedangkan di sekolahnya sebesar Rp750.000.

Namun, saat dikonfrontasi dengan bukti kwitansi senilai Rp825.000, Sopian akhirnya mengakui nominal tersebut dan berdalih bahwa biaya itu merupakan hasil kesepakatan dengan wali murid. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, di mana para wali murid justru merasa keberatan hingga mengadu ke media.

Laporan ke Dinas Pendidikan

Mengingat tidak adanya solusi konkret dari pihak sekolah, tim media resmi melaporkan temuan ini ke Dinas Pendidikan Kota Binjai pada Kamis, 2 April 2026. Laporan tertulis tersebut diterima oleh staf bagian penerimaan tamu bernama Mukti. Namun, pihak Dinas Pendidikan disorot karena petugas yang menerima laporan enggan menuliskan nama terang dan hanya membubuhkan paraf pada tanda terima berkas.

Desakan Tindakan Tegas

Kasus ini memicu desakan agar instansi terkait, termasuk Inspektorat dan Pemerintah Kota Binjai, segera turun tangan. Praktik yang diduga kuat mengandung unsur pungutan liar (pungli) ini dinilai mencoreng citra dunia pendidikan.

Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan justru dijadikan ajang komersialisasi oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi. Masyarakat berharap ada sanksi tegas bagi oknum guru atau kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli agar beban masyarakat kurang mampu tidak semakin berat.

Kaperwil sumut (M Simon)

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id